POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait mekanisme penyaluran tunjangan guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak April 2026 itu mengatur petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Salah satu perubahan paling menonjol dalam aturan tersebut adalah pola penyaluran tunjangan yang kini dilakukan setiap bulan.
Sebelumnya, pencairan TPG umumnya dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Bansos Mei 2026 Mulai Disalurkan, PKH dan BPNT Punya Ratusan Ribu Penerima Baru
Kebijakan baru tersebut diterapkan untuk mempercepat distribusi tunjangan sekaligus meningkatkan ketepatan administrasi pembayaran kepada guru penerima hak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa sistem baru dibuat agar proses penyaluran lebih tertata dan transparan.
Dalam mekanisme tersebut, pembaruan data Dapodik menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran pencairan tunjangan.
Setiap bulan, guru diwajibkan memastikan data kepegawaian, beban kerja, serta rekening bank tetap valid di sistem Dapodik dan Info GTK.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Waspada, Sinkronisasi Info GTK Terlambat Bisa Tunda TPG Mei 2026
Jadwal sinkronisasi data juga dibuat lebih ketat agar proses validasi dapat berjalan tepat waktu.
Dalam aturan terbaru, proses pembaruan data umumnya harus diselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Setelah itu, sistem akan melakukan validasi data sebelum penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebelumnya juga mengingatkan guru untuk rutin memperbarui data Dapodik sesuai kondisi terbaru.
Baca Juga: Letkol Naryanto Pamit dari Karawang, Titip Pesan untuk Prajurit
Menurutnya, seluruh proses penyaluran TPG bergantung pada validitas data yang masuk ke sistem pusat.
Meski TPG menjadi hak yang dinantikan para guru sertifikasi, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tersebut tidak bersifat permanen tanpa syarat.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 secara khusus mengatur kondisi tertentu yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan profesi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 yang mengatur prosedur penghentian penyaluran TPG, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Baca Juga: Tim Wasev Mabesad Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-128 di Cilegon, Apresiasi Program Tepat Sasaran
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan akan dihentikan apabila guru penerima mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian.
Salah satu kondisi yang menyebabkan penghentian tunjangan adalah ketika guru meninggal dunia.
Dalam situasi tersebut, pembayaran otomatis dihentikan sesuai status kepegawaian terakhir yang tercatat pada sistem.
Selain itu, tunjangan profesi juga berhenti ketika guru telah mencapai batas usia pensiun.
Setelah tidak lagi berstatus sebagai guru aktif, hak atas tunjangan profesi otomatis berakhir.
Baca Juga: Bandung Jadi Pilot Project Perintis Berdaya Connect, UMKM Dibina hingga Siap Go Global
Kondisi lain yang turut menjadi alasan penghentian pembayaran adalah pengunduran diri atas permintaan sendiri.
Guru yang memilih keluar dari status ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi.
Permendikdasmen juga mengatur penghentian tunjangan bagi guru yang dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, guru yang sedang menjalani tugas belajar juga dapat mengalami penghentian sementara pembayaran TPG.
Hal itu berkaitan dengan ketentuan beban kerja mengajar yang tidak dapat dipenuhi selama masa tugas belajar berlangsung.
Aturan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa validitas status kepegawaian sangat berpengaruh terhadap kelancaran penyaluran tunjangan profesi.
Dalam Pasal 16 ayat (2), dijelaskan bahwa penghentian pembayaran dilakukan mulai bulan berikutnya setelah kondisi tertentu tersebut terpenuhi.
Sebagai contoh, apabila seorang guru memasuki masa pensiun pada April 2026, maka pembayaran tunjangan profesi terakhir tetap diberikan untuk bulan April.
Selanjutnya, pembayaran dihentikan mulai Mei 2026.
Ketepatan pelaksanaan penghentian tunjangan sangat bergantung pada pembaruan data di Dapodik dan laporan administrasi ke dinas pendidikan.
Jika perubahan status kepegawaian terlambat dilaporkan, potensi kelebihan pembayaran tunjangan dapat terjadi.
Dalam beberapa kasus, kelebihan pembayaran tersebut nantinya harus dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Begini Cara Cek Info GTK 2026 dan Arti Kode Validasinya
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan dan ketepatan pelaporan data kepegawaian. Guru maupun operator sekolah diminta aktif memperbarui data agar tidak menimbulkan kendala administrasi pada proses penyaluran TPG.
Selain memantau Dapodik, guru juga disarankan rutin mengecek akun Info GTK untuk memastikan seluruh data telah sinkron dengan sistem pusat.
Pengecekan berkala dinilai penting terutama setelah adanya perubahan status kepegawaian, tugas tambahan, maupun data rekening bank.
Ketidaksesuaian informasi sekecil apa pun dapat memengaruhi proses validasi hingga pencairan tunjangan.
***



