POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan lembaga kursus dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum.

Setiap lembaga kursus wajib memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan Kemendikdasmen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: TKA 2026 Resmi Berlaku untuk SD dan SMP, Ini Mata Uji, Jadwal, dan Perbedaannya dengan AN

Permendikdasmen 24/2025 juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta kursus.

Lembaga kursus yang telah terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, guna meningkatkan daya saing lulusan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Jenis Pendidikan Kursus dalam Permendikdasmen 24/2025

Dalam regulasi ini, terdapat tiga jenis layanan pendidikan kursus yang dapat diselenggarakan, yaitu:

Keterampilan, berupa pendidikan kursus berbagai jenis keterampilan berbasis standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan masyarakat

Baca Juga: Info Penting Guru PPG 2025, NRG Resmi Terbit di Info GTK 2026 Meski Belum Valid, Simak Penjelasan Lengkapnya

Bimbingan belajar, yakni pendidikan kursus yang memberikan layanan bimbingan akademik

Kecakapan hidup, meliputi pendidikan pengembangan diri, keolahragaan, kesenian, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan layanan lain yang berorientasi pada kecakapan hidup

Satu lembaga kursus dapat menyediakan satu atau lebih jenis layanan pendidikan tersebut.

Ketentuan Pengajar di Lembaga Kursus

Pengajar pada lembaga kursus disebut sebagai instruktur. Status instruktur dibedakan menjadi instruktur tetap dan instruktur tidak tetap.

Baca Juga: Nilai TKA 2025 yang Anjlok, Dipakai atau Tidak di SNBP 2026? UPNVJ Berlakukan Skema Ini

Adapun syarat yang harus dipenuhi instruktur lembaga kursus meliputi aspek kualifikasi dan kompetensi.

Kualifikasi instruktur:

- Memiliki kualifikasi akademik minimal D3 atau jenjang 5 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

- Memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan program pendidikan kursus

Kompetensi instruktur:

- Pedagogik

- Andragogik

- Kepribadian

- Sosial

Profesional

Apabila program pendidikan kursus belum memiliki sertifikasi kompetensi, instruktur wajib memiliki pengalaman kerja sesuai bidang program minimal tiga tahun.

Baca Juga: Gaji PPPK Pringsewu Bervariasi, Penuh Waktu Bisa Rp4 Juta, Paruh Waktu Segini

Pengakuan Lulusan Setara Pendidikan Formal

Dalam Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 dijelaskan bahwa peserta didik yang lulus dari pendidikan kursus dapat memperoleh pengakuan capaian pembelajaran setara jenjang pendidikan formal.

Namun, pengakuan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga kursus yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat kompetensi setelah peserta dinyatakan lulus uji kompetensi.

Uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi lulusan, dengan tata cara yang ditetapkan oleh Mendikdasmen.

Baca Juga: Ibu dan 2 Anak di Warakas Kemungkinan Kena Racun Sianida, Kriminolog Analisa Bundir atau Dibunuh?

Mulai Berlaku dan Masa Penyesuaian

Kemendikdasmen menyebutkan bahwa Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya, diberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 17 Desember 2025.

Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas lembaga kursus, sekaligus memberi kepastian hukum bagi peserta didik dalam menapaki masa depan berbasis kompetensi. ***