POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat resmi mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah, dan menjadi pedoman untuk mekanisme pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2024 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 tahun 2024, yang mengatur tentang kriteria penetapan dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kantor Staf Kepresidenan Sampaikan Kado Kemerdekaan untuk Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik
Surat ini menjelaskan secara rinci tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi. Pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara paralel dengan jadwal seleksi sebagaimana terlampir.
Poin-poin penting dari surat tersebut adalah:
- Pengajuan Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Pengajuan ini harus mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan Mutlak (SPTJM) dari Menteri PANRB.
Baca Juga: Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bekasi Mempertegas Proses Tranparansi yang Dilaksanakan!
- Kriteria Pelamar
Pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:
1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. Pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Terdapat rincian kebutuhan yang diusulkan oleh PPK dengan beberapa ketentuan, termasuk kategori pegawai non ASN yang terdaftar dan tidak terdaftar dalam database BKN.
Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu setiap instansi.
BKN akan menerbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan dari Kepala BKN dalam waktu tujuh hari.
Baca Juga: Seleksi Pengadaan PPPK Kota Bekasi Mempertegas Proses Tranparansi yang Dilaksanakan!
Kepala BKN akan menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, ini menegaskan bahwa kebijakannya.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata dan menyelesaikan isu kepegawaian non-ASN di seluruh instansi pemerintah.***
Baca Juga: RESMI: Program Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri Lanjutan dari Kemenaker Bebas Biaya!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




