POJOKSATU.id - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan masih berlanjut pada 2026 dengan cakupan yang semakin luas.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperluas sasaran penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-kanak (TK).

Perluasan ini dilakukan untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun dengan target lebih dari 19 juta murid di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan akses pendidikan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.

“Perluasan cakupan PIP ini penting guna memastikan keberlanjutan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu serta menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.

Baca Juga: Habib Bahar Tak Berperan Aniaya Anggota Banser, Justru Menyelamatkan dari Penganiayaan

Dalam skema terbaru, siswa TK akan menerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000 per siswa per tahun, setara dengan siswa SD sederajat.

Bagaimana Cara Mendapatkan PIP 2026
Seiring dimulainya tahun anggaran baru, banyak orang tua bertanya bagaimana cara agar anaknya bisa mendapatkan PIP 2026.

Perlu dipahami bahwa pendaftaran PIP tidak dilakukan secara online maupun offline oleh siswa atau orang tua.

Pendataan calon penerima dilakukan oleh pihak sekolah.

Sekolah akan mengusulkan siswa yang dinilai layak menerima PIP, kemudian data tersebut diverifikasi oleh pemerintah pusat melalui berbagai basis data, termasuk Dapodik dan DTKS.

Saat ini masih berlangsung proses aktivasi rekening penerima PIP 2025 yang diperpanjang hingga Februari 2026.

Sementara itu, siswa baru yang berpotensi menjadi penerima PIP 2026 bisa mulai masuk daftar nominasi pada awal tahun.

Baca Juga: SNPMB Ingatkan Sekolah Segera Finalisasi PDSS, Batas Akhir 2 Februari 2026 Pukul 15.00 WIB

Perkiraan Jadwal Pencairan PIP 2026
Berdasarkan pola pencairan tahun sebelumnya, dana PIP 2026 diperkirakan disalurkan dalam tiga termin.

Termin pertama berlangsung Februari hingga April 2026. Tahap ini memprioritaskan siswa penerima lama serta siswa dengan data lengkap dan valid di Dapodik.

Termin kedua dijadwalkan pada Mei hingga September 2026. Pencairan difokuskan pada siswa hasil usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, serta pemadanan data DTKS.

Termin ketiga menjadi tahap akhir pada Oktober hingga Desember 2026. Termin ini ditujukan bagi siswa yang baru melakukan aktivasi rekening SimPel setelah menerima SK Nominasi atau yang belum menerima pencairan pada termin sebelumnya.

Dengan skema tersebut, siswa yang belum pernah menerima PIP sebelumnya masih berpeluang masuk nominasi mulai Februari hingga April 2026.

PIP Khusus untuk Siswa Keluarga Kurang Mampu
Perlu digarisbawahi bahwa PIP merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: Banjir Cawang, Pertamina Regional JBB Salurkan Alat Kebersihan dan Sembako untuk Warga Terdampak

Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.

Mengacu pada laman resmi PIP Kemendikdasmen, bantuan ini juga ditujukan untuk mencegah risiko putus sekolah serta menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar melanjutkan pendidikannya.

Kriteria Penerima PIP 2026
Agar dapat menerima PIP, siswa harus memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan.
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Peserta didik berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu.
Peserta didik terdampak bencana alam.
Peserta didik putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti gangguan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Peserta didik pada lembaga kursus atau pendidikan nonformal.

Baca Juga: Banjir Cawang, Pertamina Regional JBB Salurkan Alat Kebersihan dan Sembako untuk Warga Terdampak

Cara Cek Penerima PIP 2026
Siswa yang diusulkan sebagai penerima PIP akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kemendikdasmen. Selain itu, pengecekan status penerima juga bisa dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:

Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan NISN dan NIK.
Isi hasil perhitungan angka verifikasi.
Klik menu “Cek Penerima PIP”.
Bagi penerima baru, pencairan dana PIP mensyaratkan aktivasi rekening SimPel. Proses ini wajib dilakukan agar bantuan dapat disalurkan ke rekening siswa.

Besaran Dana Bantuan PIP 2026
Besaran bantuan PIP 2026 berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Untuk siswa TK dan SD sederajat sebesar Rp 450.000 per tahun.
Siswa SMP sederajat menerima Rp 750.000 per tahun.
Siswa SMA sederajat mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun.
Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan keperluan sekolah lainnya. ***