POJOKSATU.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kabulkan gugatan perkumpulan Lyceum Kristen, terhadap lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. 

SMAN 1 Bandung terletak di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi PTUN Bandung, pada Sabtu (19/4/2025), terlampir putusan perkara lahan SMAN 1 Bandung yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, Perkumpulan Lyceum Kristen.

Baca Juga: Polres Garut Buka Posko Pengaduan dan Layanan Hotline Korban Dokter Kandungan Cabul, Privasi Dijamin

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat."

Demikian isi putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg yang diakses pada Jumat, 18 April 2025.

PTUN pun meminta tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar, untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang sebelumnya terbit tanggal 19 Agustus 1999.

Baca Juga: 5 Model KEBAYA BROKAT Modern untuk Kartini Masa Kini, Anggun dan Stylish di Acara Formal, Gunakan Aksen Cape, Tile, dan Peplum Bikin PERCAYA DIRI

Selain itu, PTUN juga meminta pencabutan Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Terkait hal itu, kini tergugat wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat.

Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Baca Juga: Pramugari Wings Air Resmi Laporkan Anggota DPRD Sumut, Babak Baru Kasus Cekcok dan Dugaan Penganiayaan di Pesawat

Atas pengabulan PTUN terhadap gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung, pihak tergugat kini diputuskan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng senilai Rp440.000.***