POJOKSATU.ID, LANGKAT - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pengembangan untuk perkuat bukti terkait kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, tahun 2023.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa melalui digital forensik.
"Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa ahli digital forensik, guna mendukung pembuktian atas keterlibatan para tersangka," ujar Hadi Wahyudi, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Kejurkot PBSI Medan 2024 Resmi Bergulir : 460 Pebulutangkis Bersaing di 20 Nomor Pertandingan
Ditambahkan Hadi, berkas perkara dua orang tersangka awal yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Namun, dalam koordinasi antara pihak penyidik dan kejaksaan, disepakati bahwa pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka tambahan yang baru ditetapkan.
Adapum tiga tersangka yang baru ditetapkan adalah Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr.H.Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasie Dikdas).
Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Tampil Bareng Usai Bercerai, Netizen Doakan Rujuk
"Jaksa meminta agar kelima tersangka dihadapkan ke persidangan secara bersamaan demi efisiensi proses persidangan," tambah Hadi.
Hadi menuturkan jika berkas tiga tersangka tambahan sedang dirampungkan oleh penyidik.
"Berkas untuk tiga tersangka tambahan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik dan akan dikirimkan ke jaksa paling lambat minggu depan," kata Kabid Humas.
Saat ini, pemeriksaan ahli digital forensik, telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu penguat pembuktian dalam kasus ini.
Baca Juga: Profil Todotua Pasaribu, Pengusaha Tambang Yang Dipercaya Jadi Wamen Investasi dan Hilirisasi
"Polda sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. ***




