POJOKSATU.ID - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyampaikan aspirasi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Terkait permintaan penyamaan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka menilai hingga saat ini masih terjadi ketimpangan perlakuan, meskipun PPPK dan PNS sama-sama berada dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Resmi Ditetapkan KDM, UMK 2026 Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp5,161,769

Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum resmi DPR RI dan menjadi sorotan karena menyentuh isu mendasar tentang keadilan dalam sistem kepegawaian nasional.

 

PPPK Soroti Ketimpangan Hak ASN

Dalam penyampaiannya, para PPPK menegaskan bahwa perbedaan status kepegawaian berdampak langsung terhadap hak dan kepastian kerja.

Mereka menilai kebijakan yang berlaku saat ini masih membedakan perlakuan antara PPPK dan PNS, meski beban kerja dan tanggung jawab yang dijalankan sering kali serupa.

Baca Juga: Gubernur Banten Larang Kembang Api dan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

Ketimpangan ini dirasakan semakin nyata ketika menyangkut pengembangan karier dan perlindungan kesejahteraan jangka panjang.

 

Keluhan Datang dari Berbagai Profesi

Aspirasi tersebut disampaikan oleh PPPK dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dosen, guru, anggota Satpol PP, PPPK daerah, hingga perwakilan penyandang disabilitas.

Keberagaman ini menunjukkan bahwa persoalan penyamaan hak bukan hanya dialami oleh satu sektor tertentu.

Para PPPK menyebut bahwa jenjang karier mereka cenderung lebih sempit dibanding PNS.

Meskipun masa pengabdian sudah berlangsung lama. Selain itu, jaminan sosial dan hak kesejahteraan lainnya dinilai belum sebanding.

 

Permintaan Penyamaan Hak dan Kepastian Status

Dalam forum tersebut, PPPK meminta agar hak-hak mereka disamakan dengan PNS melalui kebijakan yang lebih adil dan proporsional.

Penyamaan hak ini mencakup aspek jenjang karier, jaminan sosial, serta perlakuan administratif sebagai ASN.

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya 2025, Kapolres Karawang Pantau Ibadah Natal di Gereja Santo Marinus

Tidak hanya itu, sebagian PPPK juga menyampaikan aspirasi agar ada peluang alih status dari PPPK menjadi PNS.

Mereka berharap tidak terus berada dalam skema kontrak kerja berulang yang dinilai belum memberikan kepastian jangka panjang.

 

BAM DPR RI Nyatakan Komitmen Mengawal

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal tuntutan PPPK secara serius.

Baca Juga: BNPP: 173 Korban Hilang Akibat Bencana Alam Sumatera Belum Ditemukan

Ia menegaskan DPR RI memiliki komitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan ASN berstatus PPPK.

Menurut Ahmad Heryawan, aspirasi ini akan menjadi bahan penting dalam mendorong perbaikan kebijakan ASN agar lebih adil dan tidak diskriminatif.

 

Isu Lama yang Kembali Menguat

Persoalan perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS sebenarnya telah lama menjadi sorotan di DPR RI.

Dalam berbagai forum, baik melalui BAM maupun Komisi II DPR, isu ini kerap dibahas sebagai bagian dari evaluasi sistem ASN.

Sejumlah wakil rakyat bahkan mendorong revisi regulasi, termasuk Undang-Undang ASN, agar ketimpangan terkait jenjang karier, tunjangan.

Hingga jaminan pensiun dapat diatasi secara menyeluruh melalui payung hukum yang lebih kuat.

 

Harapan PPPK terhadap DPR dan Pemerintah

PPPK berharap pengawalan yang dilakukan BAM DPR RI tidak berhenti pada tahap penyerapan aspirasi.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pemkab Bogor Gelar Doa Bersama di Masjid Raya Nurul Wathon

Mereka menantikan langkah konkret berupa perubahan kebijakan yang benar-benar menyentuh substansi persoalan.

Penyamaan hak dinilai penting untuk menjaga semangat kerja ASN serta menciptakan sistem kepegawaian yang adil, profesional, dan berkelanjutan.

Aspirasi PPPK untuk penyamaan hak dengan PNS kembali menguat dan kini mendapat perhatian serius dari BAM DPR RI.

Baca Juga: Lewat Tangsel Investment Forum, Benyamin Tegaskan Arah Kota Jasa dan Wisata Kesehatan

Meski belum ada keputusan final, komitmen DPR untuk mengawal isu ini menjadi harapan baru bagi PPPK.

Perbaikan regulasi diharapkan mampu menciptakan sistem ASN yang lebih setara, adil, dan bebas diskriminasi status.***