POJOKSATU.ID - Dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025, Kemendikdasmen menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara bendera.

Pedoman ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Nomor 10.21.33 Tahun 2025.

Pengumuman mengenai Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 ini dipublikasikan pada tanggal 24 Oktober 2025.

Baca Juga: Sosok Aron Geller, WNA Israel Viral Diduga Punya KTP Beralamat Cianjur Disebut Bupati Palsu

Dokumen ini menjadi acuan bagi seluruh instansi di bawah Kemendikdasmen dalam menyelenggarakan upacara secara serentak.


Ketentuan dan Semangat Pelaksanaan Upacara

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 secara nasional mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”.

Baca Juga: Flu Gak Kunjung Sembuh? Ini 10 Solusi Ampuh yang Bisa Kamu Coba

Kegiatan upacara bendera ini merupakan acara pokok yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Sifat Upacara: Khidmat dan sederhana.
  • Hari/Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca Juga: UNSIKA Gelar Kompetisi Seni Nasional UNACC 2025 Angkat Tema Expressions of Nirvana

  • Waktu: Pukul 08.00 waktu setempat sampai selesai.
  • Tempat: Dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing.
  • Pembina Upacara: Pimpinan instansi atau daerah masing-masing.

Baca Juga: Workout, Wellness, dan Weekend Run: Tiga Ritual Baru Anak Muda Perkotaan

  • Peserta Upacara: Melibatkan pelajar, mahasiswa, pemuda, Pramuka, PMR, unsur SKPD, dan organisasi kepemudaan.


Susunan Acara Baku

Susunan upacara bendera yang diatur dalam pedoman ini bertujuan memastikan keseragaman dan kekhidmatan di seluruh wilayah.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Imbau Kepala Desa Segera Setor PBB ke Kas Daerah

Beberapa poin utama dalam susunan acara tersebut meliputi:

  1. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
  2. Mengheningkan cipta.
  3. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara.
  4. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945.
  5. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.
  6. Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa".
  7. Pembacaan Pidato Presiden/Amanat Pembina Upacara (Naskah pidato dapat diakses melalui website Kemenpora).
  8. Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda".
  9. Pembacaan Doa.

Kemendikdasmen mendorong seluruh unit pendidikan dan instansi terkait untuk melaksanakan Upacara HSP dengan tertib dan penuh semangat persatuan.

Hal ini sebagai bentuk penghayatan terhadap tonggak lahirnya semangat kebangsaan Indonesia.

Bagi instansi yang membutuhkan, logo resmi Hari Sumpah Pemuda dapat diunduh melalui tautan yang disediakan Kemendikdasmen.***