POJOKSATU.ID - Para peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG), harap segera perhatikan pengumuman penting terkait pembaruan data pribadi yang akan segera dilakukan.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menyampaikan bahwa proses pengisian Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sedang berlangsung dan akan diinput bersamaan dengan proses pengiriman data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Proses input NIM ini memiliki konsekuensi yang sangat krusial terhadap data profil Anda di Learning Management System (LMS).

Begitu NIM berhasil diisi oleh LPTK, kolom yang berisi data Nama pada LMS akan otomatis terkunci dan tidak dapat lagi diubah atau disunting (diedit) oleh peserta.

Baca Juga: Nasib Fresh Graduate Dipertaruhkan Tak Bisa Daftar CPNS 7 Tahun Kedepan Akibat Wacana Alih Status PPPK

Oleh karena itu, sebelum proses penguncian data ini terjadi, seluruh peserta PPG diwajibkan untuk segera melakukan pemeriksaan ulang secara teliti terhadap seluruh data pribadi pada profil LMS.

Kesesuaian data ini sangat penting karena akan menjadi acuan resmi saat data Anda tercatat di PDDikti.

Data Krusial yang Wajib Dicek Ulang:

1. Ejaan Nama di LMS: Pastikan ejaan nama sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda.

Prioritas utama adalah kesesuaian dengan ijazah terakhir (S1), atau jika terdapat perbedaan, pastikan sudah sesuai dengan surat keterangan resmi dari Catatan Sipil (Capil) maupun kampus S1 asal Anda.

Baca Juga: Gaji PPPK Tertinggi Tembus Rp7,3 Juta, Sementara Golongan Lain Jauh Tertinggal? Ini Bocoran Persetujuan Menkeu!

2. Tempat Lahir: Periksa kembali penulisan tempat lahir agar tidak terjadi kesalahan.

3. Tanggal Lahir: Pastikan tanggal, bulan, dan tahun lahir telah tercatat dengan akurat.

4. Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK adalah data sensitif yang harus dipastikan kebenarannya.

Khusus untuk kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika NIK yang tertera di profil LMS Anda ternyata berbeda dengan data yang tercatat di Emis atau Simpatika, Anda tidak dapat mengeditnya langsung di profil.

Cara untuk memperbaikinya adalah melalui menu khusus yang tersedia di kolom Upload KTP pada LMS.

Selain memastikan kesesuaian data, seluruh peserta juga diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Syarat Wajib Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 5! Jangan Sampai Ada yang Terlewat

Proses verifikasi KTP ini akan dilanjutkan oleh pihak LPTK sebagai bagian integral dari validasi data peserta.

Pihak penyelenggara menekankan agar informasi penting ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh peserta PPG.

Kepatuhan dan kecepatan dalam memverifikasi data akan sangat membantu kelancaran proses input NIM dan pendaftaran resmi Anda di PDDikti.***

Baca Juga: Guru PNS Menangis Tak Boleh Mutasi, Sementara PPPK Lebih Fleksibel? Kemendikdasmen Buka Suara!

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala