POJOKSATU.ID - Pemerintah kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak membagikan barcode yang tertera pada surat undangan pencairan BLT Kesra kepada pihak lain.

Barcode tersebut bersifat rahasia dan personal, serta hanya boleh ditunjukkan kepada petugas resmi yang berwenang saat proses penyaluran bantuan.

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penyalahgunaan data bantuan sosial, termasuk barcode undangan yang difoto, dikirim melalui aplikasi pesan, atau dibagikan ke media sosial.

Padahal, barcode pada undangan BLT Kesra berfungsi sebagai kode identifikasi penerima yang terhubung langsung dengan data kependudukan dan data bantuan sosial.

Baca Juga: Benarkah Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta? Simak Penjelasan Lengkapnya

Fungsi Barcode pada Undangan BLT Kesra

Barcode pada surat undangan BLT Kesra bukan sekadar formalitas. Kode tersebut digunakan untuk:

Verifikasi identitas KPM saat pencairan bantuan

Mencegah penerima ganda atau tidak berhak

Memastikan bantuan tepat sasaran sesuai data resmi

Saat barcode dipindai oleh petugas, sistem akan mencocokkan data penerima dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika barcode jatuh ke tangan orang lain, potensi penyalahgunaan sangat terbuka.

Baca Juga: Catat Jadwalnya! Bansos Beras Bulog dan Minyakita Cair Susulan 21 dan 22 Desember 2025

Risiko Jika Barcode Dibagikan

Membagikan barcode undangan BLT Kesra dapat menimbulkan sejumlah risiko serius, di antaranya:

1. Bantuan diambil oleh pihak tidak bertanggung jawab

2. Data pribadi KPM disalahgunakan

3. KPM terancam gagal menerima bantuan karena dianggap sudah dicairkan

4. Proses penyaluran terhambat akibat data bermasalah

Petugas sosial menegaskan bahwa kehilangan hak bantuan sering kali terjadi akibat kelalaian penerima sendiri, termasuk membagikan barcode kepada orang lain dengan alasan minta tolong atau tidak memahami risikonya.

Siapa yang Berhak Melihat dan Memindai Barcode?

Barcode undangan BLT Kesra hanya boleh diperlihatkan kepada:

Petugas dinas sosial

Petugas bank atau PT Pos Indonesia yang ditunjuk

Aparat desa/kelurahan yang terlibat langsung dalam penyaluran

Pendamping sosial resmi

Selain pihak tersebut, tidak ada alasan apa pun untuk membagikan barcode, termasuk kepada tetangga, kerabat, atau pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan.

Baca Juga: BLT Kesra Tahap 2 Cair via KKS 21–22 Desember 2025, KPM Diminta Segera Cek Saldo

Agar proses pencairan BLT Kesra berjalan aman dan lancar, KPM diminta:

Menyimpan surat undangan dengan baik

Tidak memfoto atau menyebarkan barcode

Datang sendiri saat pencairan, kecuali berhalangan dengan prosedur resmi

Melaporkan jika barcode hilang atau rusak kepada aparat desa atau pendamping sosial

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada oknum yang meminta barcode dengan iming-iming bantuan cepat atau tambahan dana.

Penggunaan barcode merupakan bagian dari transformasi digital penyaluran bansos untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Namun, sistem ini hanya efektif jika dibarengi dengan kesadaran penerima dalam menjaga kerahasiaan data.

Baca Juga: PPPK Guru 2025 Sudah Sampai Tahap Apa? Simak Alur Lengkap Penetapan Formasi

Dengan mematuhi aturan tersebut, KPM turut membantu pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan bebas penyimpangan, sekaligus melindungi hak mereka sendiri.***