POJOKSATU.id – Pengangkatan kepala sekolah kini tidak bisa dilakukan sembarangan oleh pemerintah daerah.
Regulasi terbaru menegaskan bahwa seluruh proses wajib melalui sistem digital nasional.
Sistem tersebut bernama SIM KSPSTK yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sistem ini terhubung langsung dengan aplikasi mutasi ASN digital milik pemerintah pusat.
Menurut Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, jika proses penugasan tidak tercatat dalam sistem tersebut, pengangkatan dinilai bermasalah.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Non Sertifikasi, Lulusan PPG 2025 Mulai Terbit NRG dan Berpeluang Terima TPG 2026
"Bahkan, status kepala sekolah dapat dinyatakan tidak sah secara administratif," kata Prof Hasnawi di akun Youtube-nya.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN. Surat edaran ini mengikat seluruh pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan tata kelola penugasan berjalan transparan.
Pemerintah ingin menghapus praktik penugasan di luar sistem resmi.
Dalam praktik sebelumnya, masih ditemukan penugasan tanpa basis sistem nasional. Kondisi inilah yang kini ingin ditertibkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Guru Mulai Terima TPG THR 100 Persen Sejak Malam Tahun Baru, Ini Penyebabnya Tidak Serentak
SIM KSPSTK Jadi Pintu Tunggal Penugasan Kepsek
Surat edaran bersama menegaskan SIM KSPSTK sebagai satu-satunya pintu penugasan. Tidak ada lagi ruang bagi pengusulan kepala sekolah di luar sistem ini.
"SIM KSPSTK mencatat seluruh tahapan penugasan secara digital. Mulai dari pengusulan, seleksi, hingga rekomendasi penugasan," jelas Hasnawi.
Sistem ini juga mencakup pengangkatan pengawas sekolah. Aturan yang sama berlaku untuk dua jabatan tersebut.
Setiap usulan kepala sekolah wajib diinput oleh pemerintah daerah. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem terintegrasi.
SIM KSPSTK terhubung dengan application programming interface atau API. API ini menjadi jalur penghubung dengan sistem mutasi ASN digital.
Tanpa melalui tahapan ini, rekomendasi penugasan tidak akan terbit. Rekomendasi menjadi syarat utama sahnya pengangkatan kepala sekolah.
Baca Juga: Status Kepala Sekolah Bisa Batal Meski Baru Dilantik, Simak Aturan Resminya
Pemerintah menegaskan bahwa rekomendasi sistem tidak bisa digantikan dokumen manual.
Pelantikan tanpa rekomendasi dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Integrasi Sistem Jadi Penentu Keabsahan Jabatan
Integrasi SIM KSPSTK dengan IMUT ASN digital bersifat wajib. Sistem ini memastikan data kepegawaian sinkron secara nasional.
Pengangkatan kepala sekolah tidak lagi berdiri sendiri di daerah. Semua proses terhubung dengan basis data ASN nasional.
Jika data tidak masuk ke sistem terintegrasi, status jabatan dipertanyakan. Hal ini berlaku meski surat keputusan daerah telah diterbitkan.
Baca Juga: Indeks Kualitas Kebijakan Kemensos Dipublikasikan, Bagaimana Cara Menentukannya?
"Pemerintah menilai integrasi sistem mampu mencegah konflik administrasi. Potensi sengketa hukum dapat diminimalkan sejak awal," jelas Hasnawi.
Selain penugasan, pemindahan kepala sekolah juga wajib melalui sistem. Begitu pula dengan pemberhentian kepala sekolah.
Pengawas sekolah juga tunduk pada mekanisme yang sama. Tidak ada pengecualian dalam surat edaran bersama tersebut.
Sistem akan memproses data hingga menghasilkan rekomendasi resmi. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar keabsahan jabatan.
Risiko Jika Pengangkatan Tak Melalui Sistem
Menurut Hasnawi, pengangkatan kepala sekolah tanpa SIM KSPSTK memiliki risiko serius.
Status jabatan dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hak kepegawaian berpotensi terdampak. Hak yang dimaksud mencakup tunjangan dan administrasi jabatan.
"Surat edaran menegaskan adanya implikasi hukum atas pelanggaran. Baik bagi pejabat penugas maupun pejabat yang ditugaskan," kata guru besar Universitas Negeri Makassar itu.
Pemerintah daerah diminta tidak mengabaikan ketentuan ini. Kesalahan prosedur dapat berdampak jangka panjang.
Calon kepala sekolah juga diminta aktif memastikan prosesnya benar. Setiap tahapan harus dapat ditelusuri dalam sistem.
Pemerintah berharap sistem digital menjadi alat pengawasan bersama. Transparansi menjadi kunci dalam reformasi tata kelola pendidikan.
Dengan mekanisme ini, penugasan kepala sekolah diharapkan lebih profesional. Kepastian hukum dan administrasi menjadi prioritas utama.***




