POJOKSATU.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang paling dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk tahun 2026, pemerintah telah mengeluarkan panduan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Bagi Anda yang berstatus sebagai PPPK, ada satu poin krusial yang perlu dipahami agar tidak terjadi salah paham mengenai pencairan dana tunjangan ini.
Baca Juga: Cara Cetak Info GTK 2026 untuk Aktivasi Rekening TPG dan Keperluan Administrasi
Syarat Utama Masa Kerja
Berdasarkan ketentuan terbaru, pemberian THR bagi PPPK sangat bergantung pada masa kerja pegawai sebelum hari raya tiba.
Berikut adalah poin utamanya adalah memiliki batas minimal 1 bulan bekerja.
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri tidak mendapatkan THR.
Jika Anda baru mulai bekerja atau SK Anda terhitung kurang dari satu bulan penuh sebelum jatuhnya hari raya, maka tunjangan tersebut tidak akan diberikan untuk tahun berjalan.
Baca Juga: Update Harga Bahan Bakar Maret 2026: Simak Rincian Kenaikan Harga yang Kompak Naik?
Pemerintah menerapkan aturan ini sebagai standarisasi pemberian hak keuangan negara yang berbasis pada masa pengabdian.
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dalam penyaluran dana APBN/APBD.
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan PPPK yang baru saja bergabung atau sedang dalam proses rekrutmen di awal tahun 2026.
Sangat penting untuk mengecek kembali Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tertera pada dokumen resmi masing-masing.
Pastikan Anda selalu memantau kanal informasi resmi seperti portal ASN atau pengumuman dari instansi masing-masing untuk detail teknis pencairan lebih lanjut.***




