POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/ 2025 yang mengatur pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan yang diteken MenPANRB Rini Widyantini pada 8 Agustus 2025 ini menetapkan tiga kategori pelamar yang menjadi prioritas.
Adapun tiga kategori tersebut adalah:
1. Honorer terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
2. Honorer non-database BKN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Aturan Pajak Kripto Baru Mengguncang Ekonomi Digital Indonesia
Selain mengatur kategori prioritas, SE ini juga merinci tahapan pengadaan PPPK paruh waktu, mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan rincian formasi, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK oleh BKN.
Jadwal Rekrutmen
Honorer perlu mengetahui jadwal penting dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun 2025, yaitu:
Baca Juga: Aturan Pajak Kripto Baru Mengguncang Ekonomi Digital Indonesia
- 7–20 Agustus: Usulan kebutuhan oleh instansi.
- 21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh MenPANRB.
- 22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi formasi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo: Kejati Sumut Periksa 20 Saksi Dari Berbagai Pihak Terkait
- 23 Agustus–15 September: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–20 September: Usul penetapan Nomor Induk.
- 23 Agustus–30 September: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Dalam keterangannya, Kepala BKN Zudan Arif menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi instansi yang abai mengajukan kebutuhan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo: Kejati Sumut Periksa 20 Saksi Dari Berbagai Pihak Terkait
“Kalau tidak mengusulkan, artinya tidak butuh PPPK paruh waktu,” ujar Zudan.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Kebijakan ini diharapkan mempercepat penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka peluang bagi lulusan PPG untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan instansi pusat maupun daerah. ***




