POJOKSATU.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) mengeluarkan pengumuman penting bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

Batas waktu (cut off) untuk pemutakhiran data siswa di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 telah ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Ditjen PAUD Dikdasmen, yang mengingatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Mengingatkan untuk tidak melewatkan tenggat waktu krusial ini.

Baca Juga: Namanya Terseret isu Pemotongan Dana PIP, Denny Cagur: Tim Saya Tidak Terlibat

Batas waktu Cut Off Dapodik untuk PIP Fase 2 adalah 31 Agustus 2025 ditulis akun tersebut dalam unggahannya.

Pihak Ditjen PAUD Dikdasmen menekankan dua hal utama yang harus segera dilakukan oleh pihak sekolah sebelum batas waktu tersebut, yaitu:

1. Memeriksa Kelengkapan Data Siswa

Sekolah diimbau untuk segera melakukan verifikasi dan melengkapi seluruh data identitas siswa di Dapodik.

Baca Juga: Gagal Masuk Info GTK untuk Cek Bantuan Insentif? Guru Bisa Coba Cara Lain Ini

2. Memutakhirkan Status Kelayakan PIP

Sekolah wajib memperbarui status "Layak PIP" bagi siswa yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Langkah-langkah ini sangat penting karena data yang tersinkronisasi hingga tanggal 31 Agustus 2025 akan menjadi dasar acuan dalam penyaluran dana bantuan PIP untuk fase berikutnya.

Keterlambatan atau kelalaian dalam memperbarui data dapat berisiko menyebabkan siswa yang seharusnya berhak, tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu membiayai kebutuhan personal pendidikan mereka.

Oleh karena itu, semua pihak sekolah dan operator Dapodik di seluruh Indonesia diimbau untuk segera menindaklanjuti pengumuman ini.***

Baca Juga: Sulit Akses Info GTK untuk Cek Bantuan Insentif? Jangan Panik, Ini Panduan Tiga Link Resmi Wajib Tahu!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov