POJOKSATU.id - Kabar penting beredar di kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang awal tahun 2026.

Informasi tersebut berkaitan dengan mekanisme pencairan gaji pensiun yang disebut-sebut akan mengacu pada ketentuan baru, khususnya terkait proses otentikasi penerima manfaat.

Sejumlah pensiunan PNS mengabarkan adanya penyesuaian sistem yang akan mulai diterapkan pada pencairan gaji Januari 2026.

Penyesuaian ini menyangkut kewajiban otentikasi sebagai syarat utama agar dana pensiun dapat disalurkan tanpa hambatan.

Baca Juga: DLH Kabupaten Bogor Tutup TPS Liar di Kampung Pagutan Rumpin

Informasi ini pun menjadi perhatian karena menyangkut kepastian penerimaan gaji bulanan para pensiunan.

Dalam informasi yang beredar, PT Taspen (Persero) dikabarkan telah menetapkan penggunaan aplikasi Andal by Taspen sebagai satu-satunya sarana otentikasi yang berlaku.

Dengan demikian, aplikasi otentikasi lama yang sebelumnya digunakan oleh pensiunan disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Metode absensi lama, seperti pengenalan wajah melalui anggukan kepala atau kedipan mata, juga diinformasikan telah dihentikan.

Baca Juga: Kemendikti Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Tak hanya soal aplikasi, jadwal pelaksanaan otentikasi disebut menjadi faktor krusial dalam menentukan waktu pencairan gaji pensiun.

Berdasarkan informasi yang beredar luas, pensiunan PNS dianjurkan melakukan otentikasi pada rentang waktu tertentu setiap bulan agar pencairan gaji tidak mengalami keterlambatan.

Disebutkan, apabila otentikasi dilakukan pada tanggal 1 hingga 15 dalam satu bulan berjalan, maka gaji pensiun pada bulan berikutnya akan dicairkan tepat pada tanggal 1.

Sementara itu, otentikasi yang dilakukan pada paruh kedua bulan, yakni tanggal 16 hingga akhir bulan, dikabarkan akan berdampak pada pencairan gaji yang baru masuk ke rekening pada pertengahan bulan berikutnya.

Baca Juga: Tanpa UTBK-SNBT, Ini Sekolah Kedinasan 2025 yang Tetap Buka Peluang Lulus SMA Juga SMK

Lebih lanjut, informasi tersebut juga menyebutkan adanya risiko penundaan pencairan apabila pensiunan tidak melakukan otentikasi hingga mendekati akhir bulan.

Dalam kondisi demikian, pencairan gaji pensiun dikabarkan tidak dapat dilakukan secara otomatis dan memerlukan proses tambahan berupa pengajuan manual.

Proses manual tersebut diinformasikan harus dilakukan dengan mendatangi kantor mitra bayar atau kantor Taspen setempat, disertai pengisian formulir dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini tentu berpotensi menambah waktu dan merepotkan pensiunan apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Baca Juga: Postingan Atalia Praratya Apa Ya di Medsos Usai Ketahuan Gugat Cerai Ridwan Kamil di PN Bandung

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini informasi mengenai acuan baru otentikasi pencairan gaji pensiunan PNS tersebut masih bersifat kabar yang beredar di masyarakat.

Pihak Taspen belum menyampaikan pengumuman atau pernyataan resmi yang mengonfirmasi kebenaran maupun detail kebijakan tersebut.

***