POJOKSATU.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan perhitungan yang berlaku, mengikuti golongan terakhir dari PNS tersebut sebelum memasuki masa pensiun.
Ini berarti, para pensiunan akan menerima tunjangan tambahan ini berdasarkan strata kepangkatan dan masa kerja terakhir mereka di pemerintahan.
Baca Juga: Mulai Cair Masuk Rekening, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri & Pensiunan!
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Secara spesifik, Pasal 8 dari peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang aktif menjalankan tugas dan kewajiban mereka di instansi pemerintah.
Bagi para pensiunan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan tambahan dukungan finansial yang signifikan, mengingat mereka telah mengabdikan diri untuk negara.
Oleh karena itu, penting bagi para PNS untuk memahami peraturan ini agar tidak terjadi kebingungan terkait penerimaan gaji ke-13 mereka.***




