POJOKSATU.ID — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sanggar Bale Riung, Kampung Babakan, RT 04/RW 04, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, dan sejumlah warga yang antusias mendalami arah kebijakan pendidikan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Tepis Ijazah Palsu, Jokowi Kunjungi Dosen Pembimbingnya Kasmudjo yang Berusia 75 Tahun

Dalam kesempatan tersebut, M. Rizky menegaskan bahwa Perda ini menjadi alat yang sah dan terbuka bagi masyarakat untuk ikut mengawal kebijakan pendidikan di wilayahnya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Jawa Barat telah menetapkan wajib belajar 12 tahun, bukan lagi 9 tahun seperti sebelumnya.

“Perda ini tidak hanya soal aturan. Ia adalah alat bantu masyarakat untuk mengakses, mengawal, dan mengontrol kebijakan pendidikan. Apalagi kewenangan untuk SMA/SMK negeri kini berada di tangan pemerintah provinsi,” ujar Rizky.

Baca Juga: WISUDA SMK CBM Purwokerto Jadi Sorotan, Kementerian Ternyata Sudah Keluarkan Surat Edaran Berkaitan dengan Pesta Kelulusan Sekolah Dasar dan Menengah!

Ia juga menyoroti bahwa fasilitas pendidikan perlu dibangun secara merata dan berstandar.

Karena itu, masyarakat yang mengalami kesulitan terkait kebutuhan sekolah di lingkungannya bisa mengakses Perda ini untuk memahami hak dan ruang koordinasi yang tersedia.

“Jangan ragu untuk menyampaikan persoalan pendidikan kepada kami. Selama itu masuk dalam ranah kewenangan provinsi, kami siap menjembatani. SD dan SMP memang urusan kabupaten/kota, tapi SMA negeri itu kewenangan provinsi,” lanjutnya.

Baca Juga: KABAR Terkini Pencairan Tambahan 100 Persen Bagi Guru: Regulasi Sudah Diterbitkan, Pembayaran Disesuaikan Kemampuan Daerah Masing-masing?

Tak hanya sekolah negeri, Rizky menyebutkan bahwa yayasan swasta dan madrasah juga bisa berkolaborasi dengan Pemprov.

Hal ini penting agar kebijakan pendidikan inklusif bisa dirasakan semua kalangan, tanpa terkecuali.

“Madrasah dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah dapat berkonsultasi dan mengakses peluang fasilitasi dari provinsi. Kami akan bantu cari solusi yang konkret dan bisa dieksekusi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat memahami Perda sebagai pintu masuk memperbaiki sistem pendidikan, termasuk di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap I Tahun 2025 di Universitas Jambi, Peserta Dijadwalkan ORIENTASi Lewat Zoom Meeting, Cek JADWAL

Melalui kegiatan ini, Rizky berharap pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar menjadi alat perjuangan kolektif menuju pendidikan yang lebih baik.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tapi turut aktif sebagai subjek pengawasan dan partisipasi. Pendidikan yang maju tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada sinergi dan keberanian menyuarakan kebutuhan,” pungkasnya. ***