POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2025 harus dilakukan secara bertahap karena berbagai kendala yang dihadapi oleh penerima.
Bahkan sudah dua bulan berjalan, masih banyak guru yang belum juga menerima TPG Triwulan I.
Saat ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan pencairan.
Dalam jadwal resmi pencairan TPG Triwulan I ini seharusnya dilakukan pada bulan Maret sampai dengan April.
Sementara untuk jadwal pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni.
Penerima pun banyak berharap agar pencairan TPG di Triwulan II ini tidak banyak kendala yang dihadapi.
Menyikapi hal ini, pemerintah menyiapkan dua Langkah strategis guna melakukan percepatan pencairan TPG.
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan merubah skema pembayaran TPG.
Baca Juga: Gebyar PATEN 2025 Hadirkan Kemudahan bagi Warga Karawang
Untuk Langkah pertama ini sudah diresmikan Presiden Prabowo dan saat ini sudah diterapkan.
Diketahui saat ini skema pembayaran TPG adalah langsung ditransfer kementerian ke rekening masing-masing guru.
Dengan skema baru ini diharapkan pembayaran akan lebih cepat dan langsung tepat sasaran.
Kemudian untuk Langkah kedua yang akan diambil oleh pemerintah adalah mengeluarkan peraturan Menteri yang mengatur guru cukup mengajar tatap muka selama 16 jam saja per pekan.
Langkah kedua ini pernah dibahas juga oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti saat menghadiri salah satu acara resmi.
"Kami sudah mempersiapkan peraturan Menteri di mana guru tidak harus mengajar 24 jam dalam satu minggu, tetapi cukup 16 jam saja," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Sementara itu sisanya 8 jam bisa diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling, kewajiban mengikuti pelatihan dan juga aktivitas di organisasi social kemasyarakatan.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs PSG di Liga Champions: Siapa Berjaya di Leg Pertama?
Jika peraturan Menteri ini resmi dikeluarkan maka penerima TPG tidak akan repot lagi untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggunya.
Untuk kapan kepastian peraturan Menteri ini dikeluarkan kita tunggu saja informasi dari pemerintah pusat.
***



