POJOKSATU.id - Banyak guru masih bingung membedakan antara gaji, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan.
Memasuki 2026, penjelasan resmi soal skema gaji dan tunjangan guru kembali ditegaskan agar tidak terjadi salah persepsi, terutama bagi guru ASN dan non ASN.
Isu ini penting karena tidak sedikit guru yang mengira semua tambahan penghasilan adalah gaji.
Padahal secara regulasi, gaji dan tunjangan memiliki dasar hukum serta mekanisme penyaluran yang berbeda.
Memahami Perbedaan Gaji dan Tunjangan Guru
Dalam konteks regulasi, gaji adalah hak yang melekat pada aparatur sipil negara.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Gaji merupakan imbalan finansial pokok yang dibayarkan rutin setiap bulan.
Untuk guru ASN, baik PNS maupun PPPK, gaji dibayarkan oleh negara melalui sistem penggajian yang telah ditetapkan.
"Besarannya berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta ketentuan lain yang berlaku," jelas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani.
Baca Juga: Kontroversi Beasiswa LPDP: Arya Iwantoro Diwajibkan Kembalikan Dana Rp7,7 Miliar
Artinya, gaji bukanlah angka yang sama untuk semua guru. Ada perhitungan berdasarkan pengalaman kerja dan klasifikasi jabatan.
Sementara itu, guru non ASN tidak menerima gaji dari pemerintah pusat. Guru honorer di sekolah negeri menerima gaji dari pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.
Sedangkan guru di sekolah swasta menerima gaji dari yayasan tempat mereka bekerja, berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.
Jenis Tunjangan Guru ASN 2026
Di luar gaji pokok, guru ASN berhak menerima tunjangan dengan syarat tertentu. Tunjangan ini bukan bagian dari gaji, melainkan tambahan penghasilan yang diberikan sesuai ketentuan.
Pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
"Besaran TPG setara satu kali gaji pokok, bukan total gaji keseluruhan," lanjut Prof Nunuk.
Artinya, jika seorang guru memiliki gaji pokok tertentu, maka TPG yang diterima nilainya sama dengan gaji pokok tersebut.
Baca Juga: BPJS Gratis dari Pemerintah Tiba-tiba Tak Aktif, Mensos Saifullah Akui Memang Kurang Sosialisasi
Inilah yang sering disalahpahami sebagai “dua kali gaji”, padahal perhitungannya adalah gaji pokok ditambah satu kali gaji pokok sebagai tunjangan profesi.
Kedua adalah Tunjangan Khusus Guru bagi guru yang bertugas di daerah tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Ketiga adalah tambahan penghasilan atau tamsil. Tamsil diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Besarannya Rp250.000 per bulan.
Dengan demikian, guru ASN yang belum bersertifikat tetap menerima gaji pokok ditambah tamsil. Sedangkan guru ASN yang sudah bersertifikat menerima gaji pokok ditambah TPG.
Skema Tunjangan Guru Non ASN
Bagaimana dengan guru non ASN atau honorer?
Guru non ASN baik di sekolah negeri maupun swasta juga berhak mendapatkan tunjangan profesi jika telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi.
"Besaran TPG untuk guru non ASN sebesar Rp2 juta per bulan," jelas Nunuk.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non ASN yang selama ini memiliki variasi penghasilan sangat beragam.
Selain itu, bagi guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, tersedia insentif sebesar Rp250.000 per bulan.
Perlu dipahami bahwa tunjangan ini merupakan tambahan, bukan satu-satunya penghasilan.
Guru non ASN tetap menerima gaji dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kesepakatan kerja, kemudian ditambah tunjangan atau insentif dari pemerintah pusat apabila memenuhi syarat.
Siapa yang Membayar Gaji dan Tunjangan?
Pertanyaan yang kerap muncul adalah siapa sebenarnya yang membayar gaji dan tunjangan guru.
Untuk gaji guru ASN, pembayaran dilakukan oleh negara melalui sistem penggajian resmi. Sementara gaji guru non ASN dibayarkan oleh pemerintah daerah atau yayasan.
Dalam hal tunjangan, mekanismenya berbeda.
Kementerian Pendidikan berperan sebagai verifikator dan validator data guru.
Data yang sudah diverifikasi kemudian menjadi dasar penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Artinya, kementerian teknis bertugas memastikan data penerima benar dan valid, sedangkan penyaluran dana dilakukan oleh kementerian yang mengelola keuangan negara.
Untuk guru non ASN, penyaluran tunjangan dan insentif juga dilakukan langsung ke rekening guru setelah proses validasi selesai.
Pentingnya Validasi Data Guru
Salah satu hal krusial yang sering diabaikan adalah validitas data dan rekening. Jika rekening tidak aktif atau data tidak sesuai, dana tunjangan bisa mengalami retur atau dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini sering menimbulkan keluhan karena guru merasa belum menerima tunjangan. Padahal, persoalannya terletak pada data administrasi yang belum valid.
Karena itu, guru diimbau memastikan data diri, status sertifikasi, serta nomor rekening yang terdaftar benar dan aktif.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru
Skema gaji dan tunjangan guru 2026 menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membedakan secara tegas antara gaji sebagai hak dasar dan tunjangan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan.
Bagi guru ASN, struktur penghasilan relatif lebih stabil karena diatur dalam sistem kepegawaian nasional.
Sedangkan bagi guru non ASN, variasi gaji masih bergantung pada kebijakan daerah dan yayasan.
Oleh sebab itu, tunjangan profesi dan insentif menjadi instrumen penting untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara gaji, TPG, tamsil, dan insentif.
Dengan pemahaman yang tepat, guru dapat mengetahui haknya secara jelas serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar.***




