POJOKSATU.ID - Pada tahun 2025 ini ada perubahan dalam pendaftaraan penerimaan siswa baru.

Meski secara konsep serupa, terdapat beberapa perbedaan utama antara Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Adapun perbedaan antara SPMB dengan PPDB adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Brighton Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Pertumbuhan Industri di Indonesia

1. Penghapusan Sistem Zonasi
Pemerintah mengganti jalur zonasi dengan jalur domisili. Detail teknis mengenai pelaksanaan jalur ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang masih dalam proses penyusunan.

2. Perubahan Kuota Penerimaan
Persentase penerimaan siswa melalui masing-masing jalur dalam SPMB akan mengalami perubahan dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.

3. Jalur Prestasi dengan Aspek Kepemimpinan
Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik serta nonakademik di bidang seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penting.

Baca Juga: Emas Batangan Kembali Naik, Berikut Harga Pecahannya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan jika siswa yang aktif di OSIS dan Pramuka dapat masuk melalui jalur prestasi.

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus OSIS atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti.

4. Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Pemerintah meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi, yang tetap ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Gubernur Terpilih Anung Pramono Siap Lanjutkan Proyek Anies dan Ahok Serta Lainnya

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," kata Abdul Mu'ti.

Persetujuan Presiden dan Koordinasi Pemerintah
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Baca Juga: Dalami Penyebab Kebakaran Plaza Glodok, Polisi : 16 Saksi Bakal Diperiksa

"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya.

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti juga merencanakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan SPMB 2025.

"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Baca Juga: Bentuk SOLIDARITAS untuk Palestina, FISIP UNIDA Deklarasikan Indonesian Student Association for Justice in Palestine, Suarakan Keadilan

Dengan diterapkannya SPMB 2025, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih efektif dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia. ***