POJOKSATU.id - Setiap pertengahan tahun, para aparatur negara biasanya menantikan pencairan Gaji ke 13 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menghadapi tahun ajaran baru anak-anak. Tahun 2025 tidak terkecuali.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah resmi mengatur skema pemberian Gaji ke 13, termasuk untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, tahukah kamu bahwa perhitungan Gaji ke 13 untuk PNS dan CPNS ternyata berbeda? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut!

Gaji ke 13 tahun 2025 diberikan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini mengatur:

Baca Juga: Skud Bulu Tangkis Denmark TANPA Viktor Axelsen di Sudirman Cup 2025, Bertumpu pada GANDA PUTRA, Ini Daftar Lengkap Pemain Denmark vs Indonesia

- Besaran dan komponen Gaji ke 13

- Jadwal pembayaran gaji ke 13

- Kriteria penerima

- Perhitungan prorata untuk pegawai yang belum genap bekerja 12 bulan

- Ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Dalam PP tersebut dijelaskan pula perbedaan Gaji ke 13 bagi CPNS dan juga PNS.

Jika dilihat komponen gaji ke 13 bagi PNS dan juga CPNS sama yaitu:

Baca Juga: RUMUS Menghitung Besaran Gaji ke 13 Tahun 2025 Bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun, Regulasinya Sudah Diterbitkan!

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Yang membedakan adalah besaran gaji pokoknya.

Jika pada PNS gaji pokok yang dihitung adalah gaji pokok penuh setiap bulannya atau 100 persen.

Baca Juga: Skandal Cinta di Balik Seragam : Kompol SJ Selingkuh dengan Anggota DPRD Berakhir Sidang Etik

Sementara bagi CPNS ini yang dihitung hanyalah 80 persen gaji pokok.

Jika total gaji PNS termasuk tunjangan adalah Rp10.000.000, maka Gaji ke-13 yang diterima juga sekitar Rp10.000.000 (belum dipotong pajak).

Jika CPNS memiliki gaji pokok Rp3.000.000, maka:

80% dari gaji pokok = Rp2.400.000

Tunjangan keluarga dan pangan (misal Rp600.000)

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Jadi Penyebab Lambatnya Proses Penetapan NIP CPNS di Daerah? BKN Langsung Buka Suara!

Maka Gaji ke-13 CPNS = Rp2.400.000 + Rp600.000 = Rp3.000.000

Dan yang perlu diketahui bahwa besaran gaji ke 13 yang diterima setiap orang berbeda sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji ke 13 bagi PNS dan CPNS sama-sama diberikan, PNS menerima penuh sesuai haknya, sedangkan CPNS hanya menerima berdasarkan komponen yang berlaku selama masa percobaan.

Meski demikian, ini tetap menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi.

***