POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini guru akan mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.

TPG 100 persen ini dibayarkan apabila guru tidak mendapatkan TPP dalam komponen THR dan juga gaji ke 13.

Ada regulasi resmi yang telah mengatur pembayaran tambahan TPG 100 persen ini.

1. PP Nomor 11 Tahun 2205

2. Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Masih Berlanjut, Cek Update Terbaru 42 Daerah yang Sudah Terima Dana Tunjangan!

Dalam dua regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru yang tidak mendapatkan TPP dalam THR dan gaji ke 13 maka wajib digantikan dengan pembayaran TPG 100 persen.

Untuk besarannya adalah disesuaikan dengan besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya.

Namun yang perlu diingat adalah tambahan TPG 100 persen hanya diberikan kepada guru ASN yang sudah bersertifikasi saja.

Untuk saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan pembayaran TPG 100 persen ini.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Sudah Dibayarkan Tetapi TW 1 dan 2 Belum Juga Dicairkan, Solusi Apa yang Bisa Dilakukan? Simak Penjelasannya!

Namun berkaca dari tahun 2024, pembayaran TPG 100 persen ini banyak dilakukan pada akhir tahun atau tepatnya di bulan Desember nanti.

Untuk pembayaran, pemerintah membagi menjadi tiga mekanisme yang disesuikan dengan kategori penerima.

1. Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama pembayaran TPG 100 persen akan dilakukan oleh Kementerian Agama

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Tekankan Peran Pemuda di Hari Sumpah Pemuda ke-97 untuk Wujudkan Bangsa Maju

2. Guru yang diangkat oleh daerah maka pembayaran TPG 100 persen akan dilakukan oleh daerah

3. Guru agama yang diangkat daerah pembayaran TPG 100 persen akan dibayarkan oleh Kementerian Agama

Nantinya untuk dana TPG 100 persen akan ditransfer ke masing-masing rekening guru penerima.

***