POJOKSATU.ID - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 telah melalui proses sinkronisasi data. 

Dalam proses ini, peserta akan diidentifikasi ke dalam kategori tertentu berdasarkan data kesejahteraan sosial, seperti kepemilikan KIP, terdaftar di DTKS, data P3KE, atau dokumen pendukung lainnya.

Menariknya, terdapat perbedaan sistem kategori antara SNBP dan SNBT. 

Baca Juga: GARUDA INDONESIA Buka Rekrutmen Pramugari dan Pramugara 2025, Lulusan D3 Bisa Lamar LOWONGAN KERJA Ini, Batas Waktu 21 April

SNBP menerapkan empat kategori, sedangkan SNBT hanya menggunakan dua kategori. 

Berikut penjelasannya:

Kategori KIP Kuliah di SNBP

Dalam jalur SNBP, setelah sinkronisasi data, peserta KIP Kuliah dikelompokkan ke dalam empat kategori:

- Kategori 1: Peserta memiliki KIP saat SMA/SMK dan terdata di sistem Si Pintar Kemendikbud serta muncul di website resmi KIP Kuliah.

Baca Juga: BUKA LOWONGAN, Elnusa Petrofin Cari Calon Pemimpin Lewat Petrofin Future Leader Program 2025, Selambatnya 20 APRIL

- Kategori 2: Peserta terdata di DTKS atau menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau PBI.

- Kategori 3: Peserta masuk dalam data P3KE dengan Desil 1-3.

- Kategori 4: Peserta tidak memenuhi kriteria kategori 1-3, namun mendaftar KIP Kuliah dengan melampirkan SKTM dan keterangan penghasilan orang tua.

Baca Juga: Tutup Operasi di Indonesia, TUPPERWARE Resmi Hentikan Bisnis Setelah 33 Tahun, Ini PENYEBABNYA

- Prioritas Utama SNBP 2025 diberikan kepada pelamar yang memenuhi dua kategori sekaligus, yaitu:

1. Memiliki KIP SMA dan terdaftar di sistem Si Pintar (Kategori 1)

2. Terdata di P3KE dengan Desil 1-3 (Kategori 3)

- Sementara itu, pelamar yang hanya memenuhi kategori 2 atau 3 tetap dipertimbangkan, namun setelah kelompok prioritas utama. 

Baca Juga: Dokter Residen di RSHS Bandung Ditangkap Gegara Rudapaksa Keluarga Pasien, Anggota DPR: Tidak Bisa Ditoleransi

- Pelamar kategori 4 serta mereka yang belum masuk kategori 1-3 akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

Kategori KIP Kuliah di SNBT

Berbeda dengan SNBP, jalur SNBT hanya memiliki dua kategori, yang berfokus pada kelayakan pembebasan biaya pendaftaran UTBK:

Baca Juga: Perluas Akses Bantuan Hukum, LBH Bapeksi Lantik 22 DPC dan DPD di Tiga Provinsi

- Kategori 1 (Gratis): Peserta memenuhi tiga syarat utama:

1. Nomor KIP muncul di laman resmi KIP Kuliah dan masih aktif (update 2024)

2. Terdata di DTKS

3. Masuk dalam Desil 1–3 P3KE.

Jika ketiga syarat ini dipenuhi, peserta dibebaskan dari biaya UTBK SNBT dan masuk kelompok prioritas utama penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Ketum PB IDI Tanggapi Kasus Rudapaksa Dokter Residen di RSHS Bandung: Harus Ditegakkan Hukum!

- Kategori 2 (Tidak Gratis): Peserta yang hanya memenuhi satu atau dua dari tiga syarat di atas, atau tidak memenuhi sama sekali. 

Meskipun demikian, pelamar kategori 2 tetap bisa dipertimbangkan sebagai penerima KIP Kuliah, terutama jika masih memiliki KIP atau terdaftar di DTKS.

Sebagai catatan, peserta SNBT kategori 2 umumnya tidak mendapat keterangan "Pendaftar KIP Kuliah" di kartu pendaftaran mereka.

Baca Juga: Hakim Tersangka Korupsi Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut Karena Muhabalah

Perbedaan sistem kategori ini penting untuk dipahami calon mahasiswa agar bisa mengetahui posisi dan peluang mereka dalam mendapatkan bantuan KIP Kuliah. 

SNBP lebih kompleks dengan empat kategori, sementara SNBT lebih ringkas namun mensyaratkan kepesertaan ganda pada data kesejahteraan sosial untuk pembebasan biaya. ***