POJOKSATU.id - Perubahan aturan TPG dalam komponen THR tahun 2026 mulai terasa membingungkan bagi banyak Bapak/Ibu guru.
Wajar saja, karena jika dibandingkan dengan tahun 2025 lalu, ada perbedaan cukup signifikan dalam regulasi yang digunakan.
Bahkan, tidak sedikit guru yang bertanya-tanya, apakah hak TPG THR masih tetap ada atau justru berubah?
Baca Juga: Waduh! Login WA Web Bisa Kena Hack? Ini Fakta yang Bikin Kamu Kaget
Yuk, kita bahas pelan-pelan supaya tidak simpang siur.
Perbedaan Mendasar TPG THR 2025 dan 2026
Pada tahun 2025, aturan terkait TPG dalam THR tertuang secara langsung dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Artinya, guru bisa dengan mudah memahami bahwa TPG menjadi bagian dari komponen THR.
Namun di tahun 2026, pendekatannya sedikit berbeda.
PMK yang terbaru hanya menjelaskan komponen THR secara umum, tanpa menyebutkan secara rinci soal TPG seperti tahun sebelumnya.
Baca Juga: Waduh! Masih Banyak yang Salah, Ini Prosedur Tilang Polisi yang Sebenarnya
Nah, di sinilah letak kebingungannya.
Banyak yang mengira TPG dihapus, padahal sebenarnya tidak begitu.
TPG Tidak Hilang, Tapi Diatur Lebih Teknis
Bapak/Ibu tidak perlu khawatir, karena TPG tetap ada dalam skema THR 2026.
Hanya saja, penjelasan detailnya tidak langsung ada di PMK, melainkan dijabarkan dalam petunjuk teknis lain, seperti nota dinas dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Di dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), maka TPG dapat diberikan sebagai bagian dari komponen THR.
Jadi secara konsep, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun 2025, hanya cara penyampaiannya saja yang berubah.
Kenapa Banyak Guru Jadi Bingung?
Perubahan format regulasi ini yang membuat banyak Bapak/Ibu merasa tidak mendapatkan informasi utuh.
Baca Juga: Waduh! BUMN Logistik Bakal Dilebur 2026, Siapa Untung Siapa Terancam?
Dulu semua tertulis jelas dalam satu aturan, sekarang harus membaca beberapa dokumen sekaligus.
Selain itu, informasi yang beredar di media sosial juga sering tidak lengkap, bahkan kadang menyesatkan.
Ada yang bilang TPG dihapus, ada juga yang bilang pasti cair cepat, padahal keduanya belum tentu benar.
Syarat Penting Agar Tetap Mendapatkan TPG THR
Supaya tidak salah persepsi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
1. Berstatus sebagai guru ASN
2. Memiliki sertifikasi (penerima TPG)
3. Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari daerah
Baca Juga: Buruan! 8.592 Lowongan Padat Karya Bandung Dibuka, Gaji Harian Rp175 Ribu!
Kalau salah satu tidak terpenuhi, kemungkinan besar TPG dalam THR tidak diberikan.
Ini yang sering terjadi dan jadi sumber kekecewaan.
Cara Memastikan Hak Tetap Didapat
Daripada hanya menunggu dan bertanya-tanya, ada baiknya Bapak/Ibu mulai lebih aktif memastikan hak masing-masing.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Cek status kepegawaian dan tunjangan di daerah masing-masing
2. Pastikan data di Info GTK selalu valid
3. Ikuti informasi resmi dari pemerintah, bukan hanya dari grup WA
4. Diskusikan dengan operator atau dinas pendidikan setempat
Baca Juga: Waduh! BUMN Logistik Bakal Dilebur 2026, Siapa Untung Siapa Terancam?
Langkah ini sederhana, tapi sangat membantu agar tidak ketinggalan informasi penting.
Tetap Tenang, Jangan Terburu Menyimpulkan
Perubahan aturan memang kadang bikin kita harus menyesuaikan diri lagi. Tapi bukan berarti hak Bapak/Ibu hilang begitu saja.
Dengan memahami perbedaan antara 2025 dan 2026, setidaknya kita punya gambaran yang lebih jelas.
Tinggal menunggu proses berjalan sambil memastikan semua syarat sudah terpenuhi.
Yuk, tetap saling berbagi informasi yang valid.
Karena di tengah banyaknya kabar yang beredar, yang paling kita butuhkan adalah kejelasan, bukan sekadar asumsi.***




