POJOKSATU.id - Setelah terbit Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2024 ternyata mengalahkan besaran gaji PNS 2024.
Besaran gaji PPPK 2024 tersebut bahkan lebih besar ketimbang gaji PNS 2024 di semua golongan.
Akan tetapi besaran gaji PPPK 2024 dan gaji PNS 2024 itu merupakan gaji pokok yang diterima setiap bulannya.
Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diterima baik oleh PPPK maupun PNS.
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan.
Jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK instansi daerah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98/2020 dan Permendagri Nomor 6/2021.
Berikut tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional dan/atau
5. Tunjangan lainnya
Selain kenaikan gaji pokok per bulan, PPPK juga bisa mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa untuk PPPK tertuang dalam Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Khusus untuk kenaikan gaji berkala, disebutkan pada Pasal 2 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023.
Pada poin kesatu, disebutkan kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Sementara para poin kedua, untuk PPPK golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
Sedangkan kriteria PPPK yang bisa menerima kenaikan gaji berkala tercantum pada Pasal 3.
Ada 2 dasar kriteria untuk PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, sebagai berikut:
1. Telah mencapai MKG atau Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala
Baca Juga: Gaji Pertama Patokannya SPMT Bukan TMT, Apakah PPPK 2023 Dapat THR dan Gaji ke-13?
2. Penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara
Sementara untuk PPPK golongan gaji V, berlaku kriteria sebagai berikut:
1. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG
2. Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir
Sedangan untuk kriteria PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa tertuang dalam Pasal 4 Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023
Berikut ini kriterianya:
1. PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa
2. Kenaikan gaji istimewa diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji
Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Jatim Terima Gaji Pertama di Awal April, Besaranya Sesuai Golongan
3. Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan
Gaji PNS 2024
Untuk gaji PNS 2024 sudah lebih dulu diteken Presiden Joko Widodo.
Aturan terbaru soal gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP tersebut, gaji PNS mengalami kenaikan 8 persen.
Kenaikan gaji PNS 8 persen untuk golongan I - IV itu mulai berlaku pada Januari 2024.
Berikut ini tabel gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Gaji PPPK 2024
Kenaikan gaji 8 persen bukan saja diberikan kepada PNS, tapi juga kepada ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Besaran gaji PPPK 2024 tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 dan mulai berlaku per Januari 2024.
Berikut ini tabel gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan dan MKG dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I - Golongan Golongan IV
Golongan I dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV dengan MKG 0 - 27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V - Golongan VIII
Golongan V dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII dengan MKG 0 - 33 tahun: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX - Golongan XII
Golongan IX dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII - Golongan XVIII
Golongan XIII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII dengan MKG 0 - 32 tahun: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan perbandingan di atas, maka bisa dipastikan gaji PPPK 2024 lebih besar ketimbang gaji PNS 2024 dalam golongan apapun.
Itulah informasi perbandingan tabel gaji PPPK 2024 dan PNS 2024 usai terbit Perpres Nomor 11 Tahun 2024.***




