POJOKSATU.id - Pemerintah tengah mempersiapkan transformasi besar dalam sistem penggajian ASN, termasuk guru, melalui penerapan single salary mulai tahun 2026.
Perubahan ini membuat banyak guru bertanya-tanya: apa sebenarnya perbedaan skema baru ini dibanding skema lama?
Selama bertahun-tahun, penghasilan guru ASN terdiri dari berbagai komponen terpisah seperti gaji pokok, Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan kinerja, tunjangan daerah, dan honor lainnya.
Sistem ini dinilai rumit, rawan keterlambatan, dan penuh ketimpangan.
Dengan single salary, seluruh komponen tersebut akan dilebur ke dalam satu paket penghasilan bulanan.
Perubahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memengaruhi besar kecilnya penghasilan, stabilitas pendapatan, hingga pola karier guru ke depan.
Skema Lama Gaji Pokok dan Tunjangan Terpisah, Penuh Risiko Keterlambatan
Dalam sistem lama, guru ASN menerima penghasilan dari berbagai sumber berbeda.
Baca Juga: TPG Tidak Lagi Triwulan? Ini Penjelasan Lengkap Skema Pembayaran Bulanan
Gaji pokok dibayarkan rutin tiap bulan, sementara TPG baru dibayarkan per triwulan melalui mekanisme validasi yang panjang.
Selain itu, ada tunjangan daerah, tunjangan fungsional, dan kadang honor lain yang dibayar melalui mekanisme berbeda.
Banyak guru mengalami keterlambatan karena sistem pembayaran TPG bergantung pada kevalidan Info GTK, Dapodik, dan penerbitan SKTP.
Keterpisahan komponen ini juga menciptakan kesenjangan antara guru bersertifikasi dan non-sertifikasi.
Dalam sistem lama, penghasilan bisa tampak besar di atas kertas tetapi realisasinya tidak stabil.
Single Salary Semua Komponen Melebur Jadi Satu Penghasilan Bulanan
Skema single salary menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN menjadi satu paket gaji bulanan.
Tidak ada lagi TPG terpisah, tunjangan fungsional, maupun pembayaran triwulan yang menunggu validasi berlapis.
Semua dihitung dalam satu struktur gaji yang lebih sederhana.
Pemerintah menilai sistem ini akan mengurangi kerumitan administrasi dan mempercepat alur pencairan.
Dengan penghasilan yang diterima secara bulanan, guru tidak lagi mengalami ketidakpastian pendapatan.
Kebijakan ini juga menata ulang skema penggajian agar lebih adil dan transparan.
TPG Tidak Hilang, Tapi Diintegrasikan dalam Struktur Gaji
Guru banyak bertanya apakah TPG akan hilang jika single salary diterapkan.
Baca Juga: Pernah Dijewer Guru, H. Jenal Arifin Ungkap Kisah Masa Sekolah di SMKN 1 Karawang
Faktanya, TPG tidak dihapus, tetapi nilainya dimasukkan ke dalam komponen penghasilan utama.
Dengan demikian, guru tetap menerima setara satu kali gaji pokok seperti dalam TPG, namun dalam format baru.
Sistem integrasi ini membuat pencairan yang selama ini molor bisa lebih cepat karena tidak lagi bergantung pada SKTP triwulan.
Nilai profesi tetap ada, tetapi cara pembayarannya melebur dalam gaji bulanan.
Ini sekaligus menjawab kekhawatiran guru bersertifikasi bahwa hak mereka akan hilang.
Kinerja Menjadi Faktor Penting dalam Penentuan Penghasilan Baru
Berbeda dengan skema lama yang cenderung datar, single salary menempatkan kinerja sebagai komponen penting dalam penentuan penghasilan.
Dirjen GTK sebelumnya menyampaikan bahwa komponen profesi berbasis kinerja akan menjadi unsur wajib.
Guru dengan performa tinggi, kedisiplinan baik, dan kualitas pembelajaran kuat berpotensi menerima penghasilan lebih besar.
Baca Juga: UNS Raih Predikat Unggul di Simkatmawa 2025, Bukti Konsistensi Layanan Kemahasiswaan
Sebaliknya, guru dengan performa rendah dapat menerima nilai penghasilan yang tidak meningkat.
Sistem baru ini diharapkan mendorong profesionalisme dan memberikan insentif bagi guru berkualitas.
Namun detail indikator kinerja masih menunggu regulasi teknis.
Dampak Pada Guru Non-sertifikasi Penghasilan Bisa Lebih Adil
Salah satu sorotan dalam sistem lama adalah ketimpangan besar antara guru bersertifikasi dan non-sertifikasi.
Baca Juga: UNS Raih Predikat Unggul di Simkatmawa 2025, Bukti Konsistensi Layanan Kemahasiswaan
TPG menjadi pembeda utama yang menciptakan selisih penghasilan signifikan.
Dengan single salary, guru non-sertifikasi berpotensi mendapatkan kenaikan pendapatan melalui grading jabatan dan evaluasi kinerja.
Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada sertifikasi untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Sistem ini dianggap lebih adil karena menilai semua guru berdasarkan kontribusi, bukan hanya status sertifikasi.
Ini dapat mengurangi perbedaan mencolok yang selama bertahun-tahun terjadi di sekolah.
Pengaruh Pada PPPK dan Honorer Tidak Sama
Dalam konteks ASN, single salary berlaku untuk PNS dan kemungkinan besar PPPK.
Guru PPPK dapat merasakan integrasi penghasilan lebih cepat karena sistem mereka lebih sederhana daripada PNS.
Namun guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN tidak otomatis merasakan dampak kebijakan ini.
Single salary tidak berlaku bagi non-ASN sehingga mereka harus menunggu proses pengangkatan untuk masuk dalam sistem baru.
Baca Juga: Wakatobi, Akhir Tahun di Lorong Surga Bawah Laut Indonesia, Biarkan Penatmu Lepas di Sini!
Kebijakan ini bisa menjadi dorongan bagi honorer untuk mengejar status ASN demi mendapatkan penghasilan yang lebih stabil.
Sistem Baru Lebih Praktis, Adil, dan Stabil
Perbandingan antara skema lama dan single salary menunjukkan perbedaan besar dalam hal kecepatan, stabilitas, dan keadilan penghasilan.
Skema lama penuh dengan keterlambatan dan ketergantungan administrasi, sementara single salary menawarkan pencairan bulanan yang lebih pasti.
Guru sertifikasi tetap mendapatkan nilai profesi, namun dalam struktur baru yang lebih ringkas.
Pemerintah berharap reformasi ini dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan mengurangi beban administratif guru.
Tahun 2026 diprediksi menjadi titik awal perubahan sejarah dalam sistem penggajian guru ASN.***




