POJOKSATU.ID - Perbandingan gaji antara pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan guru honorer kembali menjadi sorotan publik.

Ketimpangan penghasilan ini memicu perdebatan luas karena selisih gaji keduanya disebut dapat mencapai hingga Rp4 juta per bulan, terutama di daerah dengan honor guru yang sangat rendah.

Isu ini mencuat seiring masifnya pembahasan di berbagai media daring dan media sosial, menyusul implementasi Program MBG yang merekrut pegawai SPPG.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, ASN DKI Jalani WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Sebagai bagian dari aparatur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Gaji Guru Honorer Masih di Bawah Standar Layak

Di banyak daerah, kondisi kesejahteraan guru honorer masih jauh dari ideal.

Honor yang diterima guru honorer kerap berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bahkan ada yang hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Seluruh OPD Ajukan Nama PPPK Paruh Waktu, ASN Siap Ditempatkan di Tiap RW, Berlaku Awal Februari 2026

Besaran honor tersebut sering kali tidak mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab guru yang menjalankan proses belajar mengajar secara penuh.

Kondisi ini telah lama menjadi persoalan struktural dalam dunia pendidikan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang masih mengandalkan tenaga honorer.

 

Pegawai SPPG MBG Digaji Jutaan Rupiah

Berbanding terbalik dengan guru honorer, pegawai SPPG dalam Program MBG menerima gaji yang relatif lebih tinggi.

Berdasarkan berbagai data dan pemberitaan terkait, gaji pegawai MBG berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab yang diemban.

Untuk posisi tertentu seperti koordinator atau tenaga dengan keahlian khusus, nominal gaji bahkan bisa lebih tinggi.

Status sebagai PPPK juga memberikan kepastian penghasilan bulanan serta perlindungan jaminan sosial.

 

Selisih Gaji Capai Lebih dari Rp4 Juta

Ketimpangan paling mencolok terlihat ketika gaji guru honorer yang hanya ratusan ribu rupiah dibandingkan dengan pegawai MBG yang digaji jutaan rupiah.

Dalam kondisi tertentu, selisih penghasilan keduanya bisa mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: ASN Gowa Keluhkan TPP Diduga Dipotong Hingga 40 Persen, Kebijakan Pemkab Dipertanyakan

Fakta inilah yang kemudian memicu kritik publik. Banyak pihak mempertanyakan arah kebijakan pengelolaan sumber daya manusia negara.

Khususnya di sektor pendidikan yang selama ini dianggap sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.

 

Polemik di Ruang Publik

Isu perbandingan gaji ini ramai diperbincangkan karena menyentuh rasa keadilan sosial.

Di satu sisi, Program MBG dipandang strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Diatur Ulang, Ini Skema Pembayaran Terbarunya

Namun di sisi lain, kondisi guru honorer yang masih bergelut dengan kesejahteraan rendah dianggap sebagai ironi kebijakan.

Sejumlah warganet dan pengamat kebijakan menilai bahwa negara seharusnya menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama, seiring dengan program-program baru yang memerlukan anggaran besar.

 

Akar Masalah Ketimpangan

Ketimpangan ini tidak terlepas dari perbedaan status kepegawaian.

Pegawai SPPG MBG direkrut sebagai PPPK dengan skema penggajian yang telah diatur secara nasional, sementara guru honorer masih banyak yang berada di luar skema ASN.

Selama proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK belum merata, perbedaan kesejahteraan ini diperkirakan akan terus menjadi polemik.

Baca Juga: 821 Guru PNS dan PPPK Berebut 69 Kursi Kepala Sekolah di Riau, Peluang Disebut Setara, Ini Penjelasannya

Perbandingan gaji pegawai SPPG MBG dengan guru honorer membuka kembali diskusi lama tentang keadilan dan prioritas kebijakan negara.

Selisih gaji hingga Rp4 juta per bulan menjadi simbol ketimpangan yang nyata.

Tanpa langkah serius untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer.

Isu ini berpotensi terus memicu kritik dan ketidakpuasan publik terhadap arah kebijakan pengelolaan ASN dan pendidikan nasional.***