POJOKSATU.ID - Sejak hadirnya skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini masyarakat memiliki pilihan jalur karier lain untuk mengabdi di sektor pemerintahan.

Kini baik PPPK dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya sama-sama menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Meski demikian, dibalik kesamaan fungsi, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu diketahui.

Baca Juga: You Tuber Frans Donald Terancam Penjara 6 Tahun, Dulu Pernah Juga di Penjara Hina Nabi Muhammad

Adapun perbedaan paling mencolok terletak pada status kepegawaian.

Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap dengan jaminan pensiun, maka PPPK bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan durasi tertentu.

Selain itu, sistem pengelolaan, hak yang diterima, hingga struktur penggajian dan pembagian golongan juga memiliki skema yang berbeda.

Khusus untuk PPPK dan PNS lulusan SMA juga memiliki perbandingan dalam gaji yang diterima.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Amartya Sen, Ekonom Peraih Hadiah Nobel yang Meneliti Kemiskinan dengan Bersepeda

Menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, lulusan SMA termasuk ke dalam PPPK golongan V. Sedangkan PNS lulusan SMA masuk dalam golongan II.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS golongan II antara Rp2.184.000 sampai dengan Rp4.125.600.

Adapun gaji PPPK golongan V sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebesar Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan PPPK dibagi menjadi 11 (XI). Berikut rinciannya:

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Aston Villa: Misi Penebusan vs Harapan Lolos Liga Champions

Golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan
Adapun golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

1. SD: golongan I

2. SMP sederajat: golongan IV

3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

4. Diploma II: golongan VI

5. Diploma III: golongan VII

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Southampton vs Arsenal: Laga Formalitas The Gunners

6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX

7. Pascasarjana S2: golongan X

8. Pascasarjana S3: golongan XI

Sementara itu, berikut rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan, mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2024:

1. Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

2. Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Baca Juga: SKTP Terbit Akhir April sampai Awal Mei Masih Banyak yang Belum dapat TPG, Tenang Pemerintah Sudah Atur Jadwal Pencairannya!

4. Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

5. Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

6. Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

7. Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100

8. Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Baca Juga: SK Belum Ditangan, Apakah Honorer yang Lulus Seleksi PPPK dan CPNS Tetap Tidak akan Diberi Gaji Oleh Instansi? Cek Arahan dari Pusat!

9. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

10. Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000

11. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

12. Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

13. Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB SMK Jabar 2025, Begini Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Jalur Prestasi 50 persen Kuota

14. Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Demikian perbandingan gaji PPPK berdasarkan golongan. ***