POJOKSATU.id, JAKARTA-- Permendikdasmen No 4 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Maret 2025 sebagai pedoman teknis pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN di daerah.

Menurut Peraturan Mendikdasmen yang ditandatangi Abdul Mu’ti ini, Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru bersertifikat sesuai golongan. Besaran TPG ini sebesar gaji pokok setiap bulan.

Sementara Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yang bertugas di zona khusus seperti terpencil dan lokasi bencana.

Baca Juga: Rocky Gerung Yakin Ijazah Jokowi Asli Berbekal Keterangan dari Universitas Ternama Ini

Dan Tambahan Penghasilan diberikan untuk guru yang belum mendapat tunjangan profesi, sebesar Rp 250.000 per bulan.

Untuk pembayaran dilakukan triwulan atau setiap tiga bulan langsung ke rekening guru-guru, tidak ada lagi melalui perantara pihak manapun.

Adapun jadwal pencairan setiap triwulan yaitu TW 1 pada Maret, TW 2 pada Juni, TW 3 pada September dan TW 4 pada November 2025.

Sementara untuk daerah-daerah yang mencairkan untuk TW 2 atau triwulan 2 antara lain Papua, Maluku, NTT, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan beberapa daerah di Pulau Jawa.

Baca Juga: Intip Kekayaan 2 Tersangka Kejagung Riza Chalid Bersama Anaknya Muhammad Kerry Adrianto

Jika tunjangan ini belum cair, maka guru yang bersangkutan perlu melakukan langkah sebagai berikut :

1.Pastikan data Dapodik & Info GTK sudah valid dan terbaru

2.Cek pemberkasan dan status SKTP ke dinas pendidikan daerah

3.Pantau pemberitahuan bank penyalur (BRI, BNI, BJB, BSI, BPD, dll)

4.Laporkan jika revisi data terlambat agar tidak tersendat.***