POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan mengubah sistem kenaikan pangkat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan baru terkait periodisasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 ini menambah periode kenaikan pangkat untuk mempercepat pengembangan karier sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan pengabdian PNS kepada negara.

Baca Juga: Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu, Kepastian Status dan Tunjangan bagi Honorer !

Perubahan Jadwal Kenaikan Pangkat

Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dilakukan pada periode tertentu.

Namun, berdasarkan Peraturan BKN terbaru ini, periode kenaikan pangkat ditetapkan menjadi setiap bulan.

Tepatnya, kenaikan pangkat kini dapat dilakukan pada tanggal 1 setiap bulan, mulai dari 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.

Peraturan ini, yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Per September Tunjangan PNS Golongan ini Cair, dan 3 Jenis Tunjangan Lainnya Siap Diterima !

BKN menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menandatangani peraturan ini di Jakarta pada 1 September 2025.

Sementara itu, peraturan ini diundangkan pada 2 September 2025.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses pengembangan karier PNS dapat berjalan lebih cepat dan efisien.***

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala