POJOKSATU.id - Beralihnya status guru non-ASN atau honorer menjadi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu yang tidak bersamaan, berdampak terhadap pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru.
Kondisi itu menjadi tantangan harus segera diselesaikan Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Perbedaan waktu penerbitan SK PPPK di setiap daerah bagi guru Non ASN yang beralih status menjadi guru PPPK, mengubah sumber pembiayaan yang awalnya berasal dari APBN dan dikelola oleh Puslapdik, beralih menjadi sumber pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.
Untuk itu, peralihan pembayaran tunjangan guru Non ASN menjadi guru PPPK ini harus dipastikan kapan waktunya agar tidak berdampak terhadap kelebihan bayar, kekurangan bayar, dan kesalahan bayar.
Itu sebabnya Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik baru-baru ini menggelar kegiatan Koordinasi Program Aneka Tunjangan guru non ASND dengan pemerintah daerah Tahun 2024 tahap 1.
Kegiatan pertama berlangsung di Jakarta yang dihadiri sebanyak 188 orang dari 94 dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.
Masing-masing dinas pendidikan diwakili operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SimTun) dan penanggungjawab tunjangan guru Non ASN.
Kegiatan berikutnya akan berlangsung di Bandung, Surabaya, Makassar, dan berakhir kembali di Jakarta pada Juni mendatang.
Dalam kegiatan tersebut disepakati pembayaran guru Non ASN yang beralih ke guru PPPK dimulai sejak diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Puslapdik, Wendi Kuswandi mengatakan, rekonsiliasi data antara GTK, Puslapdik, dan Dinas Pendidikan perlu dilakukan agar tidak ditemukan ketidaksesuaian data guru antara guru yang masih non-ASN dengan guru yang sudah beralih status menjadi ASN PPPK.
"Harapannya, melalui rekonsiliasi ini penghentian pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Non ASN yang beralih menjadi guru PPPK dapat disepakati sehingga tidak terjadi kurang bayar maupun lebih bayar," jelas Wendi.
Wendi juga berharap agar melalui kegiatan tersebut diselesaikan beberapa kendala yang ditemui dalam penyaluran tunjangan guru Non ASN.
Salah satunya, Wendi meminta agar dinas pendidikan mendorong para guru di satuan pendidikan di daerahnya masing-masing untuk selalu melakukan update data guru di Dapodik.
"Masih ada ditemukan data guru yang belum diupdate. Guru seharusnya bertanggungjawab penuh atas data-datanya sendiri di Dapodik, seperti kebenaran data atau perubahan data, jangan mengandalkan sepenuhnya pada operator sekolah, tapi guru harus selalui memonitor sendiri," bebernya.
Wendi mengingatkan pentingnya update Dapodik, misalnya ada perubahan data rekening, perubahan beban mengajar, dan sebagainya, akan berpengaruh pada kelancaran penyaluran tunjangan.
Kendala lain yakni data guru penerima tunjangan yang sudah pensiun namun belum dilaporkan, baik oleh satuan pendidikan maupun dinas pendidikan. Akibatnya, gurunya sudah pensiun, namun tunjangannya masih terbayarkan.
“Ini pasti jadi temuan dan konsekuensinya, guru yang bersangkutan harus mengembalikannya ke kas negara, mengurus hal ini tidak mudah," ungkap Wendi.
Persoalan berikutnya yakni adanya dinas pendidikan yang meminta Puslapdik untuk membatalkan SK pemberian tunjangan. Padahal, SK tersebut diterbitkan Puslapdik setelah memperoleh usulan dari daerah.
“Semestinya, ketika mengusulkan guru-guru yang berhak memperoleh SK tunjangan, segalanya sudah valid dan clean. Kalau SK sudah terbit, Sim-Tun sudah membacanya valid untuk diberi tunjangan dan segera disalurkan, ketika dibatalkan, maka tunjangan yang sudah disalurkan harus segera dikembalikan ke kas negara," terang Wendi.
Wendi berharap agar dinas pendidikan meminimalisir hal-hal seperti itu dengan lebih peka, teliti, dan peduli atas data guru yang diusulkan.
Persoalan lainnya yang kerap dihadapi Puslapdik terkait penyaluran tunjangan adalah guru-guru non ASN yang lolos seleksi ASN PPPK, sudah memperoleh SK sebagai guru ASN PPPK namun di Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Sim-Tun) belum ada data terkait Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Ketika guru sudah memperoleh SK ASN PPPK dan daerah sudah menerbitkan SPMT, harap segera diinput di Sim-Tun sehingga proses pembayaran tunjangan segara dialihkan ke pemerintah daerah," tegas Wendi. ***




