POJOKSATU.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada bulan September 2025.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Peraturan ini menjadi dasar hukum untuk menetapkan besaran gaji pokok serta tunjangan yang melekat bagi para pensiunan.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair! Guru Wajib Cek Data dan SKTP Agar Tunjangan Tepat Waktu
Struktur Gaji dan Tambahan Tunjangan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS bervariasi tergantung golongan.
Dengan pensiunan golongan IV menerima gaji tertinggi, sedangkan golongan I berada pada level terendah.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tiga jenis tunjangan tambahan sesuai Pasal 6 dalam peraturan yang sama:
Baca Juga: SKTP TPG Juli Desember Belum Terbit? Ini Cara Mudah Cek Status Verifikasi di Info GTK
1. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 10% dari gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan yang memiliki pasangan sah.
2. Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok, yang berlaku untuk maksimal dua orang anak yang masih memenuhi persyaratan.
3. Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk 10 kilogram beras atau setara dengan Rp72.420 per bulan.
Dengan adanya tambahan ini, pensiunan tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga dukungan finansial ekstra untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan masa baktinya.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




