POJOKSATU.ID - Banyak guru di Indonesia menantikan kebijakan penyetaraan atau inpassing jabatan fungsional guru non pns.

Kebijakan ini penting untuk pengakuan kualifikasi dan masa kerja guru non PNS atau swasta, yang pada akhirnya akan berdampak pada tunjangan profesi dan jenjang karier.

Namun, hingga saat ini, pembukaan program penyetaraan tersebut belum ada.

Kemendikdasmen atau instansi terkait masih menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyetaraan atau inpassing.

Baca Juga: Pelaksanaan TKA Sudah Disahkan dalam Permendikdasmen Nomor 9, CEK Mapel yang akan Diujikan Bagi SD, SMP dan SMA!

Penundaan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

1. Diperlukan peraturan yang jelas dan komprehensif untuk mengatur mekanisme, persyaratan, dan kuota penyetaraan agar prosesnya adil dan transparan.

2. Penyetaraan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian keuangan terkait anggaran tunjangan, dan pemerintah daerah untuk pendataan guru.

3. Memastikan data guru yang akan mengikuti program penyetaraan akurat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Jangan Salah Paham! PIP Bukan Program Sumbangan Partai Politik: Puslapdik Tegaskan Dana PIP Berasal dari APBN

Bagi para guru yang menantikan program ini, penting untuk terus memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek atau dinas pendidikan setempat.

Biasanya, pengumuman terkait kebijakan penting seperti ini akan disampaikan melalui saluran resmi atau portal informasi kementerian.

Diharapkan kebijakan penyetaraan atau inpassing ini dapat segera terealisasi.

Program ini tidak hanya memberikan kepastian bagi ribuan guru di Indonesia.

Tetapi juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan nasional.***