POJOKSATU.ID – Penantian ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum berakhir.
Sejumlah daerah dikonfirmasi belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan hingga awal November 2025. Bahkan, beberapa daerah menyatakan penyerahan SK baru akan dilakukan tahun 2026.
Benarkah SK PPPK Paruh Waktu Terbit 2026, Artikel tersebut mengungkap bahwa di beberapa wilayah, proses administrasi dan penetapan Nomor Induk (NI) masih tertahan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penundaan SK PPPK Paruh Waktu Tak Serentak Nasional
Penundaan tidak terjadi di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah seperti Kota Palangka Raya mengonfirmasi bahwa SK PPPK Paruh Waktu baru akan diserahkan pada 2026.
Baca Juga: Mereka Kembali! Trio Hukum Senior Siap Bongkar Struktur Polri dari Dalam
Namun, daerah lain seperti Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) dan Kota Cimahi (Jawa Barat) telah menyelesaikan proses dan menyerahkan SK pada Oktober–November 2025.
Perbedaan ini terjadi karena proses administratif berada di bawah kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah.
Artinya, setiap pemerintah daerah memiliki jadwal penerbitan SK yang berbeda sesuai kesiapan dokumen dan verifikasi dari BKN.
Mengapa SK Bisa Tertunda Hingga 2026?
Menurut penelusuran dari Sewaktu.id dan Unews.id, penyebab utama keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu adalah lambatnya verifikasi usulan Nomor Induk (NI) oleh BKN.
Baca Juga: Belum Cair Hingga November! TPG Triwulan 3 Masih Mandek, Ini Faktor Penghambatnya di Info GTK!
Tanpa persetujuan NI, SK belum bisa ditandatangani oleh pejabat daerah.
Beberapa instansi daerah juga belum menyelesaikan rekonsiliasi data administrasi dan keuangan yang menjadi syarat pengangkatan.
Di sisi lain, faktor teknis seperti sinkronisasi sistem e-formasi dan data gaji PPPK turut memengaruhi waktu penerbitan.
Pemerintah daerah menegaskan, proses ini bukan bentuk pembatalan pengangkatan, melainkan penundaan administratif agar SK terbit sesuai prosedur dan validasi data yang lengkap.
Daerah yang Sudah Terbit SK
Berbeda dengan daerah yang tertunda, sejumlah wilayah telah menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu lebih cepat.
Kabupaten Badung (Bali) dan Kabupaten Banjar (Kalimantan Selatan) menyerahkan SK pengangkatan pada akhir Oktober 2025.
Baca Juga: Asgar Underground
Di Cimahi, Jawa Barat, penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota dan dihadiri pejabat BKN regional.
Kepala BKN menyebut proses percepatan dilakukan bagi daerah yang sudah melengkapi dokumen NI. Kalau seluruh dokumen sudah lengkap dan disetujui, SK bisa langsung diserahkan tanpa menunggu nasional.
Dampak Bagi Calon PPPK
Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi calon PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang sudah lolos seleksi dan menanti kepastian status kerja.
Banyak di antaranya berharap SK segera terbit agar bisa memperoleh hak gaji dan tunjangan pada awal tahun 2026.
Namun BKN memastikan, hak-hak calon PPPK tidak akan hilang. SK memang menjadi dasar hukum untuk pembayaran gaji dan tunjangan, tapi status kelulusan tetap sah dan tercatat di database BKN.
Apa Langkah Selanjutnya?
Kementerian PANRB dan BKN disebut tengah menyiapkan mekanisme penyelesaian administratif nasional agar penyerahan SK bisa dilakukan secara bertahap sebelum pertengahan 2026.
Pemerintah juga meminta setiap daerah mempercepat validasi data pegawai paruh waktu agar tidak terjadi penumpukan berkas.
Sementara itu, asosiasi tenaga PPPK di beberapa daerah meminta transparansi jadwal penerbitan SK agar calon pegawai tidak terus menunggu tanpa kepastian.
Penundaan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu hingga 2026 memang benar terjadi di beberapa daerah, namun tidak bersifat nasional. Sebagian besar daerah masih berproses menunggu verifikasi BKN.
Calon PPPK disarankan memantau informasi resmi dari masing-masing BKD atau BKN wilayah agar tidak terjebak kabar simpang siur di media sosial.***




