POJOKSATU.ID - Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus kembali bersabar.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula dijadwalkan pada 31 Oktober 2025 mendadak ditunda.

Kabar ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan honorer yang sudah menanti bertahun-tahun untuk diangkat secara resmi.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2025, 3 Tahap Penting yang Sering Dianggap Sepele, Padahal Penentu Kelulusan!

Penundaan diumumkan melalui surat resmi BKPSDM Kabupaten Deli Serdang Nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025.

 

Kendala Teknis Jadi Alasan Utama Penundaan

Menurut keterangan BKPSDM, alasan penundaan penyerahan SK bukan karena masalah kelulusan atau formasi, melainkan kendala teknis dalam naskah dinas dan dokumen administratif.

Beberapa berkas perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Dua Kerangka Manusia Korban Kerusuhan Demo Kwitang Ditemukan di Gedung Astra Credit Companies

Pihak BKPSDM memastikan bahwa hasil seleksi PPPK tetap sah dan tidak ada perubahan pada daftar nama honorer yang lolos. Penundaan murni bersifat administratif.

Semua calon PPPK tetap berhak atas SK-nya, hanya perlu waktu untuk memastikan dokumen benar-benar sesuai aturan BKN.

 

4.000 Honorer Terdampak Penundaan SK

Sedikitnya 4.000 tenaga honorer dari berbagai formasi mulai dari guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan terdampak penundaan tersebut.

 

Mereka sejatinya sudah dinyatakan lolos seleksi dan dijadwalkan mengikuti pelantikan serentak di Aula Kantor Bupati Deli Serdang.

Baca Juga: Erni Yuniati Dosen Akper Bungo Aktif di Instagram dan Facebook, Sudah Lama Kenalan dengan Pelaku

Namun, beberapa jam sebelum acara dimulai, surat pemberitahuan resmi beredar, menyatakan bahwa acara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Informasi ini justru mendadak ini membuat banyak peserta kecewa.

Banyak yang mengaku sudah datang sejak pagi lengkap dengan seragam.

Baca Juga: VELOX: Kolaborasi ISP Lokal dari Pantura Raya Menuju Layanan Internet Premium Nasional

Tiba-tiba diumumkan batal dengan alasan administrasi belum lengkap.

 

BKPSDM Pastikan Penyerahan SK Tetap Dilanjutkan

Pihak BKPSDM Deli Serdang menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan berlangsung lama.

Begitu dokumen administrasi disetujui BKN, jadwal baru akan segera diumumkan.

Baca Juga: Erni Yuniati Dosen Akper Bungo Aktif di Instagram dan Facebook, Sudah Lama Kenalan dengan Pelaku

Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada peserta yang dibatalkan kelulusannya. Semua honorer yang sudah lolos seleksi tetap akan menerima SK secara resmi.

Sementara itu, Pemkab Deli Serdang kini berkoordinasi intens dengan BKN Regional Medan untuk mempercepat proses verifikasi data pegawai.

Diharapkan, penyerahan SK dapat dilakukan sebelum pertengahan November 2025.

 

Dampak Penundaan, Gaji dan Tunjangan Ikut Tersendat

Penundaan SK juga berimbas pada pencairan gaji dan hak keuangan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Biar tak jadi Sarang Kelalawar, Dedi Mulyadi Pilih Suntik Bandara Kertajati Rp100 Miliar, CPNS yang Kena Imbas

Berdasarkan peraturan BKN, pembayaran gaji pertama baru bisa dilakukan setelah SK dan nomor induk pegawai (NI) diterbitkan.

Artinya, semakin lama penundaan, semakin lama pula pegawai harus menunggu gaji pertamanya.

Meski begitu, Pemkab menjanjikan pembayaran akan dirapel penuh setelah semua SK resmi diserahkan.

Baca Juga: VELOX: Kolaborasi ISP Lokal dari Pantura Raya Menuju Layanan Internet Premium Nasional

Kondisi ini menjadi sorotan banyak pihak. DPRD Deli Serdang meminta BKPSDM lebih transparan dalam menyampaikan alasan dan jadwal penundaan agar tidak menimbulkan keresahan.

 

Kasus Serupa Terjadi di Daerah Lain

Penundaan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Deli Serdang.

Sejumlah daerah seperti Bengkulu dan OKU juga sempat menunda pelantikan PPPK paruh waktu karena revisi data dan kendala sistem elektronik BKN.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Ruang Publik Ramah Warga Lewat Car Free Day Tegar Beriman di Cibinong

Kementerian PAN-RB menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan seluruh dokumen digital (SIASN dan SIAK) sinkron sebelum SK diserahkan.

Hal ini untuk mencegah kesalahan data pegawai yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.

Kasus Deli Serdang menjadi pelajaran penting dalam implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu.

 

Penundaan penyerahan SK mungkin terlihat administratif, tapi dampaknya besar bagi ribuan tenaga honorer yang menanti kejelasan status dan penghasilan.

Baca Juga: Tolak Jadi Warga Kelas Dua, Belasan Forum PPPK Kompak Suarakan Alih Status PNS

Transparansi dan percepatan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar kebijakan pengangkatan PPPK berjalan lancar dan tidak menimbulkan keresahan baru di kalangan pegawai daerah.***