POJOKSATU.id - Memasuki pertengahan bulan Oktober 2025 sejumlah guru bersertifikasi mulai resah menanti pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 3 mundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal yang tertera pada regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan dilakukan mulai bulan September.

Namun realisasi di lapangan, pencairan baru dilaksanakan pada bulan Oktober.

Baca Juga: PPG Prajabatan Tahun 2025 Resmi Dibuka, Nunuk Suryani Bagikan Kabar Baik Bagi Lulusan PGSD dan PGMI!

Dan hingga pertengahan Oktober ini ternyata masih banyak guru yang belum juga mendapatkan TPG Triwulan 3.

Padahal pada bulan November nanti dijadwalkan pencairan TPG Triwulan 4 akan mulai dilakukan.

Perlu diketahui bapak ibu guru, di tahun 2025 ini pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan secara lebih praktis.

Yaitu dana TPG langsung ditransfer ke rekening guru maisng-masing tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Keajaiban Nusa Penida: Petualangan Selam yang Menggugah Bareng Scuba Go

Dengan adanya system pembayaran yang baru tersebut, tentu guru berharap pencairan berlangsung lebih cepat.

Akan tetapi yang harus dipahami bapak ibu guru adalah dana TPG tidak bisa langsung ditransfer langsung ke rekening.

Ada proses yang harus dilalui agar dana ini bisa disalurkan ke rekening guru.

Salah satunya adalah proses administrasi seperti pemberkasan hingga penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: PPG Calon Guru Tahun 2025 Dibuka Hari Ini 14 Oktober, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi Oleh Peserta!

Penerbitan SKTP ini menjadi syarat mutlak pada pencairan TPG Triwulan 3.

Jika SKTP belum diterbitkan maka pencairan TPG Triwulan 3 ke rekening guru tidak bisa dilakukan.

SKTP akan diterbitkan oleh pemerintah apabila data guru sudah valid.

Kevalidan data guru penerima TPG ini bisa dicek melalui Info GTK masing-masing.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025 Bukan di Bulan Oktober, Catat Tanggal Pastinya!

Setiap kode yang muncul di Info GTK menunjukkan kemajuan progress kevalidan data.

Apabila kode 07 yang muncul artinya data sudah valid akan tetapi untuk SKTP masih menunggu proses penerbitan.

Sementara itu kode 08 ini artinya SKTP bapak ibu guru sudah terbit dan siap menerima TPG Triwulan 3.

Nah berdasarkan aturannya, pencairan TPG Triwulan 3 dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.

***