POJOKSATU.id - Polemik mengenai batalnya ribuan PPPK Paruh Waktu Sidoarjo menerima SK digital dalam acara resmi pada 17 November 2025 akhirnya menemukan titik terang.
Setelah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan peserta yang hadir, Sekretaris BKD Kabupaten Sidoarjo memberikan penjelasan.
Terkait alasan utama mengapa SK belum bisa diberikan pada hari acara.
Penjelasan tersebut menjadi penting karena sejak undangan hingga publikasi kegiatan, acara itu disampaikan sebagai “penyerahan SK digital”.
Namun kenyataan di lapangan, tidak satu pun dari 3.862 PPPK yang hadir menerima dokumen tersebut.
Situasi itu langsung menimbulkan spekulasi, kekecewaan, hingga kritik terhadap transparansi pemerintah daerah.
Baca Juga: Waspada! Lima Kekeliruan Ini Diam-Diam Menghancurkan Nilai Wawancara PPG Calon Guru
Penyebab Utama SK Digital Tak Bisa Dibagikan
BKD Sidoarjo memastikan bahwa SK digital memang belum bisa diterbitkan saat acara berlangsung karena proses administrasi di tingkat pusat belum tuntas.
Salah satu tahapan paling krusial, yakni persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), belum selesai diproses.
Tanpa pertek tersebut, SK Bupati sebagai dasar pengangkatan tidak dapat diterbitkan.
Sekretaris BKD Sidoarjo, Arif Mulyono, menyampaikan bahwa acara yang digadang-gadang sebagai penyerahan SK digital itu sebenarnya hanya bentuk pengarahan.
Baca Juga: Warga Tangsel Terjebak Banjir Setinggi Dada, Puluhan Rumah di Ciputat Terendam
Dan belum masuk pada tahap pembagian dokumen resmi.
“Acara kemarin bukan penyerahan SK. Itu hanya pengarahan,” ujar Arif Mulyono dikutip dari Suara Merdeka pada 18 November 2025.
Penjelasan ini sekaligus membantah persepsi publik bahwa SK sebenarnya sudah siap tetapi sengaja tidak dibagikan.
Menurut BKD, pertek dari BKN merupakan syarat legal yang tidak bisa dilompati.
Selama dokumen tersebut belum ditandatangani, SK digital tidak dapat diunggah, dibagikan, atau diakses para PPPK.
Jadwal Penerbitan SK Mundur ke Januari 2026
BKD Sidoarjo menjelaskan bahwa SK digital baru dapat diterbitkan setelah keseluruhan proses administrasi rampung.
Termasuk penandatanganan perjanjian kerja dan SPMT.
Kondisi ini membuat jadwal penyerahan SK mundur menjadi Januari 2026.
Perubahan jadwal ini menimbulkan kekecewaan tersendiri di kalangan PPPK paruh waktu yang telah menanti kejelasan status mereka.
Baca Juga: Mentan Amran Ancam Cabut Izin Pemain Harga Telur, Tengkulak Pengacau Harga Telur Diincar Satgas
Banyak dari mereka datang ke acara dengan harapan pulang membawa SK digital sebagai bukti legal pengangkatan.
Namun kenyataan tersebut harus tertunda karena faktor administratif yang berada di luar kendali pemerintah daerah.
Penundaan ini juga menandai pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan BKN.
Baca Juga: Miris! Konflik Lama Dua Pedagang di Cileungsi Meledak, Gangguan Saat Mabuk Berujung Tiga Orang Luka
Tanpa koordinasi yang tepat, kegiatan resmi seperti penyerahan SK berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menjerumuskan peserta pada ekspektasi yang keliru.
Kritik Publik dan Sorotan terhadap Komunikasi Pemkab
Publik mempertanyakan mengapa acara tersebut tetap diberi label “penyerahan SK digital” jika proses administrasi belum selesai.
Materi undangan dan publikasi dinilai tidak mendeskripsikan kondisi riil, sehingga dianggap menyesatkan ribuan PPPK yang hadir.
Sejumlah peserta bahkan menyebut acara itu sebagai seremoni tanpa substansi.
Baca Juga: Dari Rawon Setan sampai Donat Hits! Tradisi dan Tren Kuliner Surabaya
Kritik juga muncul terkait aspek komunikasi publik Pemkab Sidoarjo.
Banyak pihak menilai penyampaian informasi tidak dilakukan secara transparan sejak awal.
Seandainya BKD menjelaskan bahwa SK belum siap dan acara hanya berupa pengarahan, kekecewaan besar di lapangan dapat diminimalisir.
Tantangan Digitalisasi SK di Daerah
Isu ini turut membuka diskusi lebih luas tentang kesiapan digitalisasi SK PPPK di tingkat daerah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Rapel Pensiunan PNS Tak Dibatalkan, Verifikasi Sudah Capai 90 Persen
Implementasi SK digital memang dipuji sebagai langkah modernisasi birokrasi.
Namun kejadian ini menunjukkan bahwa kesiapan sistem dan proses administratif tetap menjadi faktor penentu.
Digitalisasi tidak semata soal format elektronik, tetapi juga kesiapan verifikasi data, integrasi platform, dan kepastian hukum.
Jika salah satu tahapan belum siap, hasilnya adalah kebingungan publik seperti yang terjadi pada ribuan PPPK Sidoarjo.***




