POJOKSATU.id - Bantuan insentif bagi guru non ASN sudah cair sejak awal Agustus 2025 lalu.
Diketahui bahwa pencairan bantuan insentif ini akan dicairkan sampai bulan September nanti.
Besaran bantuan insentif di tahun 2025 ini adalah Rp2,1 juta per orangnya.
Untuk pembayaran langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Fenomena Bendera One Piece: Gubernur Sumut Tegaskan Pentingnya Nasionalisme di HUT RI ke-80
Ada total 341.248 guru yang akan menerima bantuan insentif tahun 2025 ini.
Namun hingga memasuki tanggal 5 Agustus 2025 ini ternyata masih banyak guru non ASN yang mengaku belum masuk daftar penerima bantuan insentif.
Sebelum bapak ibu guru non ASN wajib tahu cara cek status penerima bantuan insentif:
1. Akses Info GTK dan masuk menggunakan akun masing-masing guru.
2. Setelah berhasil masuk akan langsung muncul notifikasi yang bertuliskan:
'Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025'
Jika muncul notifikasi tersebut maka bapak ibu guru masuk dalam daftar penerima.
Namun jika tidak muncul maka bapak ibu guru belum termasuk daftar penerima bantuan insentif.
Baca Juga: Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat penerima bantuan insentif ini adalah memiliki NUPTK.'
Namun jika sudah memiliki NUPTK tetapi belum menerima bantuan insentif, bisa jadi ada beberapa penyebab.
Penyebab pertama adalah bapak ibu guru non ASN telah memiliki sertifikat pendidik.
Karena bantuan insentif hanya untuk guru non serdik saja.
Baca Juga: Asyiknya Belajar IPS, Kumpulan Soal IPS Kelas 8 Semester Ganjil Disertai Jawaban Lengkap
Kemudian penyebab kedua adalah data bapak ibu guru non ASN di Dapodik bermasalah atau belum valid.
Untuk data penerima bantuan insentif tahun 2025 ini diambil langsung dari Dapodik.
Jadi kevalidan data di Dapodik sangat mempengaruhi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non ASN penerima bantuan insentif:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tata Tertib dan Jadwal Lengkap ANBK 2025 untuk Semua Jenjang
- Memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan
- Terdata di Dapodik
- Tidak berstatus sebagai ASN
***



