POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi merilis pengumuman seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan batch 4 tahun 2025.
Pengumuman ini bisa dicek melalui akun EMIS GTK masing-masing guru.
Ada guru yang dinyatakan lulus dan banyak guru yang mengaku bingung karena tidak lulus.
Padahal guru-guru ini mengaku bahwa mereka telah memenuhi syarat administrasi.
Syarat yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru di antaranya adalah:
- Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan
- Memiliki TMT paling lambat 30 Juni 2023
- Melakukan verifikasi dan juga validasi ijazah
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Pencairan TPG 100 Persen Tahun 2025!
- Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain
- Belum memiliki serdik
Lantas mengapa bapak ibu guru tidak terpanggil meski sudah memenuhi syarat di atas?
Ada beberapa penyebab yang harus dipahami:
1. Belum masuk dalam kuota pusat
Perlu dipahami bahwa setiap batch ada kuota yang disediakan oleh pusat.
Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen dalam THR Dirapel dengan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4? Begini Faktanya!
Dan peserta yang memenuhi syarat ternyata lebih banyak dari jumlah kursi yang telah disediakan.
Dengan begitu maka peserta akan masuk daftar tunggu pada batch berikutnya.
2. Belum melakukan konfirmasi kesediaan
Peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan maka akan gugur dan tidak bisa mengikuti batch 4.
3. Liniearitas Ijazah dan mata pelajaran
Bapak ibu guru yang memiliki liniearitas kuat lebih cepat dipanggil karena sesuai dengan kebutuhan bidang studi.
4. Kapasitas LPTK
Setiap LPTK memiliki batas daya tampung yang berbeda-beda.
Ada yang menampung banyak peserta dan ada yang terbatas.
Hal ini juga mempengaruhi jumlah peserta yang terpanggil pada setiap batch.
***



