POJOKSATU.id - Banyak guru yang mulai mempertanyakan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih dihitung berdasarkan gaji pokok (gapok) lama, padahal informasi gaji pokok berkala terbaru sudah muncul di Info GTK.
Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan karena guru mengira kenaikan gaji pokok yang sudah tercatat otomatis akan langsung memengaruhi nominal TPG yang diterima.
Lalu, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 23 Ide Kado Wisuda yang Berkesan, Bermanfaat dan Dijamin Bikin Penerimanya Bahagia
Perlu dipahami bahwa perubahan gaji pokok akibat kenaikan gaji berkala maupun kenaikan pangkat/golongan memang dapat muncul lebih dahulu pada data Info GTK.
Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta digunakan dalam perhitungan TPG pada semester yang sedang berjalan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perubahan masa kerja atau pangkat/golongan baru akan diperhitungkan dalam perhitungan tunjangan profesi pada semester berikutnya.
Artinya, meskipun data gaji pokok terbaru sudah tampil di Info GTK, besaran TPG yang sedang diproses masih menggunakan dasar perhitungan gaji pokok yang berlaku pada semester sebelumnya.
Baca Juga: Prediksi Final Liga Champions Arsenal vs PSG, Mayoritas Pundit Jagokan Tim Ini Juara
Contoh Perhitungan Kenaikan Gaji Berkala
Sebagai contoh, seorang guru memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Maret 2026.
Meskipun gaji pokok baru tersebut sudah masuk dan terbaca di Info GTK pada semester Januari–Juni 2026, perubahan nominal gaji pokok tersebut belum digunakan sebagai dasar perhitungan TPG pada semester yang sama.
Perubahan baru akan diperhitungkan mulai semester berikutnya, yaitu semester Juli–Desember 2026.
Dengan demikian, TPG yang diterima selama semester Januari–Juni 2026 masih menggunakan gaji pokok lama, sedangkan perhitungan TPG berdasarkan gaji pokok baru akan mulai berlaku pada pencairan semester berikutnya.
Baca Juga: Batas Usia Masuk SD Tahun Ajaran 2026/2027: Syarat Umur SPMB dan Ketentuan Terbarunya
Penerapan aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kesesuaian data administrasi dan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan per semester.
Setiap semester, sistem menetapkan data dasar yang digunakan untuk menghitung hak tunjangan profesi guru.
Oleh karena itu, perubahan data yang terjadi di tengah semester umumnya akan diakomodasi pada periode semester berikutnya agar proses administrasi tetap tertib dan seragam.
Jika gaji pokok berkala terbaru sudah muncul di Info GTK tetapi nominal TPG masih mengikuti gapok lama, guru tidak perlu khawatir.
Kondisi tersebut merupakan hal yang normal selama perubahan masa kerja atau pangkat terjadi di tengah semester.
Guru cukup memastikan bahwa:
- Data kenaikan gaji berkala telah diinput dengan benar.
- Informasi gaji pokok terbaru sudah tampil di Info GTK.
- Tidak terdapat kesalahan pada data kepegawaian maupun pangkat/golongan.
Apabila seluruh data sudah sesuai, maka penyesuaian besaran TPG akan dilakukan pada semester berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
***



