POJOKSATU.ID – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan perhatian khusus terhadap proses penyaluran hak-hak kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Pihak kementerian memahami bahwa sebagian guru hingga saat ini masih kerap mengalami kendala teknis dalam proses pencairan tunjangan mereka.
Padahal, setiap tenaga pendidik tentu sangat berharap agar hak keuangan yang menjadi haknya dapat diterima secara tepat waktu.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemendikdasmen secara resmi membuka kanal layanan pengaduan khusus agar para guru dapat menyampaikan keluhannya.
Baca Juga: Lulus PPG Apakah Otomatis Langsung Jadi ASN Guru? Simak Jawaban Resmi Ditjen GTK
Layanan ini mencakup pengaduan untuk kendala terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), maupun Dana Tambahan Penghasilan (DTP).
Sebelum menghubungi petugas penanganan, para guru diimbau untuk tidak ragu dan segera mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Ada empat hal utama yang wajib disiapkan oleh pelapor agar proses verifikasi masalah dapat berjalan dengan cepat.
Dokumen pertama yang harus dipersiapkan dengan baik oleh tenaga pendidik adalah kartu atau berkas identitas diri.
Baca Juga: Ini Alasan Lulusan S-1 Pendidikan Tetap Harus Mengikuti PPG untuk Menjadi Guru!
Selain itu, guru juga perlu menyertakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Registrasi Guru (NRG) jika memilikinya.
Dokumen ketiga yang tidak kalah penting untuk dilampirkan adalah hasil tangkapan layar (screenshot) dari laman InfoGTK atau SIMTUN terkait.
Terakhir, pelapor juga wajib menyertakan bukti pendukung konkret lainnya yang menunjukkan detail kendala penyaluran yang sedang dihadapi.
Apabila seluruh dokumen pendukung tersebut sudah siap, laporan dapat disampaikan melalui tiga opsi kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Opsi pertama yang dinilai paling praktis adalah melalui pesan WhatsApp ke nomor resmi 0851 7434 6780.
Bagi pengguna aplikasi Telegram, pengaduan juga dapat dikirimkan dengan mudah ke akun GTK-Kemdikbudristek.
Selain layanan pesan teks, kementerian juga membuka sambungan telepon interaktif langsung melalui nomor resmi 021 5084 7721.***




