POJOKSATU.ID – Setelah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kelas akhir pada April lalu, Kemendikdasmen akan melanjutkan penyaluran PIP ke fase berikutnya.

Ini menjadi kabar baik bagi ribuan siswa lainnya yang menantikan bantuan pendidikan ini.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Sofiana, penyaluran PIP pada April lalu merupakan fase pertama, yang dikhususkan bagi siswa kelas akhir penerima PIP yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mereka adalah siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/sederajat yang telah memiliki SK Pemberian atau rekening aktif, serta mereka yang melakukan aktivasi rekening dari SK Nominasi hingga 31 Mei 2025.

Baca Juga: Kebumen dan Daerah Lainnya Disorot Karena Penyaluran Program PIP Pemerintah Oleh Kemdikdasmen

Fase Kedua: Usulan Sekolah dan Siswa Kelas Berjalan

Kini, perhatian beralih ke penyaluran PIP Fase 2. Fase ini akan mencakup dua kategori penerima utama:

Siswa dari Usulan Sekolah: Dana PIP akan disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah dan telah diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

Ini menunjukkan bahwa peran aktif sekolah dalam mengidentifikasi siswa yang membutuhkan sangat penting.

Siswa Kelas Berjalan: Bersamaan dengan usulan sekolah, penyaluran PIP juga akan dilakukan untuk siswa kelas berjalan.

Ini mencakup siswa kelas 1 hingga 5 Sekolah Dasar (SD), serta siswa kelas 7 dan 8 di jenjang SMP dan SMA yang sederajat.

Baca Juga: Perencanaan Pengumuman Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 yang Dikabarkan di Pertengahan Tahun?

Cara Mudah Mengecek Status Penerima PIP

Untuk memastikan apakah nama Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima PIP, baik di SK Nominasi maupun SK Pemberian, Puslapdik menyediakan platform daring yang mudah diakses.

"Silakan cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id," jelas Sofiana.

Caranya sangat mudah, cukup masuk ke menu pencarian, lalu login dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Anda.

Setelah login, Anda akan dapat melihat apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PIP.

Baca Juga: PIP dan BOS: Memastikan Setiap Anak Indonesia Meraih Pendidikan Berkualitas dan Terhindar dari Jurang Putus Sekolah

Penting untuk diperhatikan status yang muncul:

Jika Masuk SK Pemberian: Ini berarti dana bantuan sudah ada di rekening siswa dan siap untuk dicairkan.

Jika Masuk SK Nominasi: Ini menandakan bahwa siswa adalah calon penerima PIP, namun perlu segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk. Tanpa aktivasi rekening, dana tidak akan dapat dicairkan.

Baca Juga: Mengapa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Belum Dibuka? Ini Dua Alasan Utama BKN dari Pemerintah

Penyaluran PIP secara bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran.

Hal ini mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan, serta mengurangi angka putus sekolah di berbagai jenjang.

Para siswa dan orang tua diimbau untuk proaktif dalam mengecek status kepesertaan dan segera menindaklanjuti instruksi yang diberikan demi kelancaran pencairan dana bantuan ini.***