POJOKSATU.ID - Ditjen GTK Kmendikdasmen memberikan penjelasan mendasar terkait alasan tetap dibukanya program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat, melainkan demi menjalankan roda regulasi pendidikan nasional secara konsisten.
Pihak kementerian menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPG Calon Guru merupakan perwujudan langsung dari amanat peraturan perundang-undangan yang sah.
Secara hukum, kebijakan ini mengacu penuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: CASIO Indonesia Buka Lowongan Moderator Webinar Series, Intip Benefit dan Cara Daftarnya!
Di dalam regulasi tersebut, negara secara tegas mengatur mengenai standar baku kualitas pengajar di lingkungan formal.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa kompetensi profesional merupakan salah satu aspek wajib yang mutlak harus dimiliki oleh setiap tenaga pendidik.
Keberadaan kompetensi profesional ini menjadi tolak ukur utama dalam menilai kapabilitas seorang guru dalam mengelola pembelajaran.
Untuk bisa mendapatkan pengakuan keahlian tersebut, seorang calon pengajar tidak bisa langsung terjun tanpa pembekalan khusus.
Baca Juga: Limbah Kulit Lemon Disulap Jadi Alat Belajar Sains, Siswa Madrasah Ini Raih Gold Medal IICYMS 2026
Regulasi yang berlaku menetapkan bahwa standar kompetensi profesional ini diraih guru dengan mengikuti program sertifikasi pendidik resmi.
Melalui wadah pemenuhan hukum inilah, kualitas kompetensi dan legalitas formal para guru dapat dipertanggungjawabkan ke publik.
Pemerintah terus berkomitmen untuk tidak menurunkan standar pemenuhan kualifikasi ini demi menjaga marwah dunia kependidikan.
Penguatan aspek regulasi hukum ini diharapkan mampu menyadarkan para calon pelamar mengenai pentingnya proses sertifikasi.
Program profesi ini hadir sebagai filter penyaring agar ruang kelas diisi oleh orang-orang yang benar-benar teruji.
Dengan pemenuhan legalitas yang jelas, jaminan kesejahteraan dan kejelasan karier guru juga akan lebih terproteksi oleh aturan negara.
Pihak Ditjen GTK senantiasa mengawal implementasi amanat undang-undang ini dengan transparansi penuh di setiap periodenya.
Melalui kedisiplinan regulasi ini, visi besar melahirkan ekosistem pendidikan berstandar tinggi nasional diharapkan dapat terwujud secara bertahap.***




