POJOKSATU.ID — Kepala BPSDM Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, meluruskan salah satu isu yang sering disalahpahami publik, status PPPK Paruh Waktu (PPPK PW).
Dalam kegiatan orientasi PPPK Paruh Waktu pada 27 November 2025, ia menegaskan bahwa meskipun terdapat istilah paruh waktu, status PPPK PW tetap resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan Budiyanto dalam laporan kanal media berjudul Kepala BPSDM, PPPK PW juga ASN, Jangan Terjebak Istilah Paruh Waktu.
Sebagai respons terhadap beredarnya opini publik bahwa PPPK PW bukanlah ASN penuh.
Diluruskan Paruh Waktu, Tidak Mengubah Status ASN
Dalam sambutan resminya, Budiyanto mengatakan bahwa istilah “paruh waktu” sering membuat publik salah menilai. Ia menegaskan:
Jangan terjebak istilah paruh waktu. Anda itu ASN legal, status anda itu resmi berdasarkan Undang-Undang ASN.
Baca Juga: UMY Peringkat 1 Nasional di QS Sustainability 2026, Kunci Suksesnya Ada pada Riset Solutif
Penegasan ini memperjelas bahwa PPPK PW tidak berada di luar sistem kepegawaian negara.
Meski jam kerja atau pola penugasannya berbeda dengan PPPK penuh waktu, mereka tetap berada dalam status ASN sesuai ketentuan UU ASN dan aturan turunannya.
Pernyataan ini penting karena banyak masyarakat menilai bahwa PPPK PW adalah pegawai kontrak biasa, padahal mereka memiliki dasar hukum yang sama sebagai ASN.
Orientasi PPPK PW, Penegasan Peran dan Tanggung Jawab
Orientasi PPPK Paruh Waktu yang dibuka pada 27 November 2025 bertujuan memberi pemahaman kepada pegawai baru terkait:
1. Hak dan kewajiban sebagai ASN
2. Mekanisme kerja dan etika ASN
3. Sistem manajemen kepegawaian
Serta kedisiplinan dan standar profesionalisme yang sama dengan pegawai ASN lainnya.
Dalam forum tersebut, Budiyanto menekankan bahwa PPPK PW tetap harus menunjukkan kinerja, komitmen, dan disiplin layaknya ASN penuh.
Karena mereka berada dalam sistem yang sama dan memiliki tanggung jawab publik.
Dengan demikian, orientasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan penguatan identitas dan harga diri para PPPK PW sebagai bagian dari tubuh ASN nasional.
Menghapus Persepsi Keliru tentang PPPK PW
Pernyataan yang disampaikan Kepala BPSDM ini juga menjadi klarifikasi atas berbagai persepsi yang simpang siur.
Selama ini, istilah paruh waktu sering dikaitkan dengan:
1. Pegawai outsourcing
2. Tenaga kontrak lepas
3. Status non-ASN lainnya
Padahal menurut UU ASN, PPPK PW tetap menjalankan tugas dalam struktur ASN, berada di bawah instansi pemerintah, dan memiliki legitimasi kepegawaian yang sah.
Klarifikasi Budiyanto merupakan langkah penting agar PPPK PW tidak dipandang sebagai pegawai kelas dua atau pegawai sementara tanpa posisi jelas.
Konteks Nasional, Perdebatan PPPK PW Masih Panjang
Isu PPPK Paruh Waktu memang menjadi bagian dari diskusi nasional terkait penataan ASN.
Baca Juga: Ekonomi Lemot, Warga Kabur Cari Nafkah! Purbaya: Itu Kegagalan Kita!
Berbagai daerah menggunakan skema PPPK PW untuk mengisi kebutuhan tenaga fungsional tertentu, terutama pendidikan dan tenaga teknis dengan jam kerja fleksibel.
Namun pernyataan BPSDM Gorontalo mempertegas bahwa secara regulatif, status PPPK PW tidak berbeda dengan PPPK penuh waktu dalam hal legalitas ke-ASN-an.
Perbedaannya hanya pada pengaturan jam kerja dan pembagian beban kerja, bukan pada status hukum.
Dengan penegasan itu, PPPK PW diharapkan tidak merasa berada di posisi yang lebih rendah atau kurang dihargai di dalam struktur ASN.
Pernyataan Kepala BPSDM Gorontalo, Budiyanto Sidiki, menjadi titik penting dalam meluruskan pemahaman publik terkait status PPPK Paruh Waktu.
Bahwa meskipun terdapat istilah paruh waktu, status PPPK PW tetap resmi sebagai ASN sesuai Undang-Undang ASN.
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa PPPK PW memiliki legitimasi, tanggung jawab, dan kehormatan yang sama sebagai abdi negara.
Klarifikasi ini penting untuk mencegah salah paham dan memperkuat posisi PPPK PW dalam struktur kepegawaian pemerintah.***




