POJOKSATU.ID - Banyak guru yang mengalami kendala saat mendaftar pada SIMPKB karena adanya tanda silang merah pada data mereka.
Lantas, apa sebenarnya penyebab munculnya tanda silang merah ini dan bagaimana cara mengatasinya?
Tanda silang merah pada SIMPKB umumnya menandakan adanya ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data yang dimiliki.
Baca Juga: Tahun Depan Biaya PPG Kemenag Dikabarkan Ditanggung Oleh Guru Secara Mandiri, Benarkah?
Salah satu penyebab paling umum adalah status "aktif mengajar" yang belum diperbarui.
Muncul silang merah pada status aktif mengajar karenakan data guru seharusnya sudah diperbarui ketika pembagian tugas mengajar pada awal tahun ajaran.
Kemungkinan ada kesalahan saat menginput data pada sistem Dapodik. Jika tahun ajaran yang tercatat pada Dapodik tidak sesuai dengan tahun ajaran saat pendaftaran SIMPKB, maka akan muncul tanda silang merah.
Baca Juga: Begini Cara Kemenag Lakukan Program PPG dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Tingkat Madrasah
Jika muncul silang merah maka pastikan semua data pada Dapodik sudah benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Perhatikan setiap informasi pribadi termasuk data tentang tugas mengajar, satuan pendidikan, dan tahun ajaran.
Segera laporkan masalah ini kepada pihak sekolah, khususnya operator Dapodik. Mintalah mereka untuk memeriksa dan memperbarui data.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Calon Siswa WAJIB Tahu Syarat Pendaftaran SMA Nusantara. Ada JALUR BEASISWA
Jika masalah belum teratasi, konsultasikan dengan operator SIMPKB untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Jika data Anda tercatat pada tahun ajaran 2024/2025, maka belum bisa melanjutkan pendaftaran pada periode ini.
Tanda silang merah pada SIMPKB dapat menjadi kendala yang cukup serius bagi guru yang ingin mendaftar. Namun, dengan kesabaran dan langkah-langkah yang tepat, masalah ini dapat diatasi.***




