POJOKSATU.ID – Bagi para pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini saatnya untuk bersiap memasuki tahap selanjutnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal dan persyaratan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengunggahan dokumen pendukung secara elektronik.
Berdasarkan surat edaran nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 Perihal usul penetapan NIP ASN TA. 2024 dapat di jelaskan sebagai berikut.
Baca Juga: Kemenag Resmi Luncurkan EMIS 4.0 GTK Madrasah, Bakal Gantikan Aplikasi SIMPATIKA!
Jadwal Penting
Pelamar CPNS diberikan waktu mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025 untuk melengkapi berkas usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, pelamar PPPK Tahap I memiliki tenggat waktu yang lebih singkat, yaitu mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk melengkapi proses usul penetapan NIP, pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen penting melalui situs https://sscasn.bkn.go.id, antara lain:
Baca Juga: RESMI! KemenPANRB Beri Informasi Terkait Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2025
1. Pas foto terbaru
Pastikan pas foto berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian formal.
2. Ijazah asli
Unggah salinan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pelamaran.
3. Transkrip nilai asli
Sertakan juga salinan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pelamaran.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Lengkapi DRH yang telah ditandatangani dan dilengkapi materai sesuai ketentuan.
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk diverifikasi dan menjadi dasar dalam proses penetapan NIP.
Data yang akurat dan lengkap akan memperlancar proses administrasi kepegawaian dan memastikan bahwa pelamar yang berhak mendapatkan NIP dapat segera diproses.
Pastikan semua dokumen telah disiapkan dalam bentuk softcopy yang jelas dan mudah dibaca.
Sebelum mengunggah, pastikan semua dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan benar.
Baca petunjuk pengunggahan dengan cermat dan ikuti langkah-langkah yang tertera karena setiap instansi memiliki aturan tersendiri.
Pelamar yang tidak dapat melengkapi dokumen sesuai dengan jadwal yang ditentukan akan dinyatakan gugur oleh karena itu, pastikan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.***




