POJOKSATU.ID - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menegaskan bahwa program inpassing bagi guru non-PNS tetap berjalan.
Namun, saat ini program ini tidak dibuka untuk pengajuan baru.
Fokus utama Puslapdik saat ini adalah pada verifikasi dan validasi (verval) ulang bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing.
Kebijakan verval ini sangat penting untuk memastikan data guru akurat dan pembayaran tunjangan berjalan lancar.
Proses verval dilakukan untuk mencocokkan data yang ada dengan dokumen fisik yang dimiliki guru.
Untuk guru non-PNS yang sudah memiliki SK Inpassing, wajib untuk mengirimkan dokumen-dokumen berikut agar bisa diverval:
1. SK Inpassing.
2. Sertifikat Pendidik.
3. Ijazah S1.
4. SK pengangkatan.
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Semua dokumen tersebut harus dikirimkan melalui operator tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai dengan jenjang masing-masing.
Dengan melakukan verval, diharapkan tidak ada lagi masalah ketidaksesuaian data yang dapat menghambat pembayaran tunjangan di masa depan.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




