POJOKSATU.ID - Kabar penting bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia! Terdapat penyesuaian terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelanjaan barang melalui SIPLah.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui platform media sosial aplikasi.rkas.

Diinformasikan bahwa semua barang yang dibelanjakan oleh satuan pendidikan melalui SIPLah akan dikenakan PPN sebesar 12% untuk kategori barang non-mewah.

Baca Juga: Tarif PPN 12 Persen Kini Berlaku di ARKAS, SIPLah, dan HPP Sesuai UU 7/2021 dan PMK 131/024

Perhitungan PPN untuk kategori barang non-mewah ini menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, yaitu 11/12 dari harga barang.

Hal ini perlu diperhatikan agar satuan pendidikan dapat menghitung dengan tepat jumlah PPN yang harus dibayarkan.

Nominal PPN Tetap Sama

Meskipun terjadi perubahan tarif PPN menjadi 12%, nominal PPN yang dibayarkan oleh satuan pendidikan tetap sama seperti saat tarif PPN masih 11%.

Hal ini berarti, satuan pendidikan tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya yang signifikan.

Baca Juga: Mengapa Kode 13 Berubah Menjadi 16 di Info GTK dan Apa Artinya Dalam Pencairan TPG?

Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai regulasi tarif PPN ini, satuan pendidikan dapat mengunjungi situs resmi SIPLah di siplah.kemdikbud.go.id.

Di sana, terdapat penjelasan lengkap mengenai perubahan ini dan bagaimana penerapannya.

Penting untuk iperhatikan bahwa perubahan ini berlaku untuk semua barang yang dibelanjakan melalui SIPLah dengan kategori non-mewah.

Perhitungan PPN menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 11/12 dari harga barang.

Nominal PPN yang dibayarkan tetap sama seperti saat tarif PPN 11%.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan satuan pendidikan dapat melakukan pembelanjaan melalui SIPLah dengan lebih terinformasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***