POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen kembali mengambil kebijakan untuk memberikan tambahan waktu bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.
Batas akhir proses aktivasi rekening, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Januari 2026, kini resmi diundur hingga 28 Februari 2026.
Langkah ini diambil guna menjamin agar seluruh pelajar yang berhak menerima bantuan dapat mengakses dana pendidikan tersebut secara maksimal untuk keperluan sekolah mereka.
Baca Juga: Begini Cara Mengetahui Apakah Guru Termasuk Mendapatkan Pencairan Bantuan Insentif dan BSU Pendidik!
Evaluasi Penyerapan dan Data Aktivasi
Keputusan perpanjangan ini didasari oleh data dari Puslapdik yang menunjukkan masih tingginya angka siswa yang belum mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) mereka.
Berdasarkan catatan per 31 Desember 2025, tercatat lebih dari 2,5 juta siswa belum melakukan aktivasi.
Meskipun telah diberikan perpanjangan pertama hingga Januari, data per pertengahan Januari 2026 menunjukkan masih ada sekitar 1,76 juta siswa yang belum menyelesaikan prosedur tersebut.
Dari total tersebut, jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi penyumbang terbesar dengan angka mencapai lebih dari 800 ribu siswa.
Baca Juga: Awas Hangus! Ini Daftar Dokumen Wajib Aktivasi Bantuan Insentif & BSU Sebelum Hangus!
Urgensi Aktivasi bagi Penerima SK Nominasi
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan kepada lebih dari 19 juta siswa di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 6,1 juta siswa yang masuk dalam kategori SK Nominasi, yakni mereka yang baru pertama kali ditetapkan sebagai calon penerima bantuan.
Aktivasi rekening menjadi syarat mutlak bagi siswa dalam SK Nominasi.
Tanpa melakukan aktivasi di bank penyalur, status siswa tidak akan berubah menjadi SK Pemberian, sehingga dana bantuan tidak dapat ditransfer ke rekening pribadi siswa.
Imbauan PemerintahSekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa tambahan waktu ini merupakan bentuk kelonggaran agar orang tua dan peserta didik memiliki kesempatan lebih luas untuk mengurus administrasi perbankan.
Pemerintah sangat berharap kerja sama dari pihak sekolah dan wali murid untuk segera mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi yang tersedia.
Dengan segera melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu 28 Februari 2026, bantuan finansial tersebut dapat segera dicairkan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar mengajar siswa.***




