POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta kembali mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan ini merupakan kewajiban tahunan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas aparatur negara.
Para Wajib Lapor (WL) diharapkan tidak menunda pengisian data karena batas akhir pelaporan untuk periode tahun pelaporan 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.
Seluruh proses pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca Juga: Pembaruan Aturan Asesmen Nasional: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit
Terdapat tiga kategori pelaporan yang perlu diperhatikan oleh ASN sesuai dengan kondisi jabatannya.
Pertama adalah Laporan Khusus Awal Menjabat bagi pejabat baru, kedua adalah Laporan Khusus Akhir Menjabat bagi yang telah selesai masa tugasnya.
Dan ketiga adalah Laporan Periodik yang melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki hingga posisi 31 Desember 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi yang cukup tegas bagi ASN yang mengabaikan kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 721 Tahun 2025.
Bagi pegawai yang telat melapor atau melewati batas waktu 31 Maret 2026, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5% (lima persen).
Baca Juga: Kabar Gembira! PPh 21 Peserta Magang Program Pemerintah Kini Ditanggung Negara
Potongan ini diambil dari TPP bersih bulan April yang akan diterima pada bulan Mei mendatang.
Sanksi yang jauh lebih berat menanti bagi mereka yang tidak melapor sama sekali hingga 31 Desember 2026.
ASN yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat, yang tentu saja dapat berdampak signifikan pada jenjang karier dan status kepegawaiannya.
Jangan sampai rencana keuangan Anda terganggu atau karier terhambat hanya karena lupa melapor. Mari jadi ASN yang tertib dan berintegritas. Ayo Lapor LHKPN sekarang!***




